Your Ad Here

Tuesday, October 2, 2012

Inspektorat Sleman Temukan 26 Kasus Kerugian Negara

Inspektorat Sleman Temukan 26 Kasus Kerugian Negara

SLEMAN - Hasil pengawasan Inspektorat Kabupaten Sleman menyebutkan, ada 26 kasus kerugian negara sepanjang tahun 2011. Dari keseluruhan kasus tersebut, nominal kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 477,1 juta.

“Temuan kasus itu sudah ditindaklanjuti, dan sebagian besar terselesaikan. Tapi masih ada kekurangan sekitar Rp 3,4 juta,” papar Inspektur Inspektorat Sleman, Suyono.

Disamping kasus yang merugikan negara, pihaknya juga menemukan 18 perkara terkait kewajiban setor kepada negara. Angka temuannya mencapai Rp 209,8 juta. Hingga saat ini, yang kembali ke kas negara baru Rp 114,7 juta. Artinya, masih ada tunggakan sebesar Rp 95 juta.

Temuan lainnya meliputi 38 kasus pelanggaran perundang-undangan, 2 kasus pelanggaran prosedur dan tata kerja, dan 4 perkara penyimpangan pelaksanaan anggaran.

“Kami juga mencatat hambatan terhadap kelancaran proyek sebanyak tiga temuan, dan hambatan terhadap pelaksanaan tugas pokok lima temuan,” ungkapnya.

Data itu masih ditambah 105 temuan kelemahan administrasi tata usaha dan akuntansi, serta lima temuan lainnya.

Menyikapi persoalan itu, Bupati mengingatkan kinerja aparat tidak terhenti pada penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal yang lebih penting adalah perubahan pola pikir seluruh aparat dalam melaksanakan tugas.

“Meski laporan keuangan Pemda tahun 2011 mendapat opini WTP dari BPK, tapi itu bukan jaminan indikator pemerintahan bersih. Lebih penting adalah prosesnya,” tandas Sri.

Dia menambahkan sebagai pamong praja, para PNS dituntut tidak memiliki budaya asal bapak senang. Sri juga meminta pengawasan yang dilakukan bukan hanya bertujuan mengurangi kerugian negara. Nmaun bisa memberi efek agar aparat bekerja sesuai aturan dan etika.

Sumber : suaramerdeka.com

0 comments:

Post a Comment