Your Ad Here

Friday, June 8, 2012

Yusril ancam gugat presiden jika tak berhentikan wamen

Yusril ancam gugat presiden jika tak berhentikan wamen
Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra, mengancam akan menggugat presiden jika tidak memberhentikan semua wakil menteri (wamen) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. Dia berpendapat, putusan MK telah membuat wamen kehilangan pijakan hukum.

"Kalo wamen-wamen ga diberhentikan sebagai tindak lanjut putusan MK, maka akan ada gugatan TUN (Tata Usaha Negara) untuk batalkan keppres pengangkatan semua wamen!" tegas Yusril lewat akun Twitternya, Rabu (6/6).

Menurut Yusril, presiden harus segera memberhentikan semua wakil menteri. Jika presiden berkeinginan untuk mengangkat mereka kembali, maka harus dilakukan dengan keppres baru yang sesuai dengan isi putusan MK.

"Nasihat saya kepada SBY, berhentikan semua wamen yang ada. Jangan angkat wamen lagi di kabinetnya, kalo tidak mau makin amburadul!" ujar Yusril yang beberapa kali menang menggugat presiden ini.

Yusril menjelaskan, kedudukan para wakil menteri setelah putusan MK secara formil tetap ada sampai terbitnya keppres yang mengangkat mereka kembali.

"Namun secara materil, keberadaan mereka sudah tidak ada lagi, dalam makna, mereka tidak boleh melakukan kegiatan dan tindakan apapun atas nama jabatan tersebut," kata dia.

MK telah menyatakan penjelasan pasal 10 UU Kementerian Negara inkonstitusional sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Penjelasan pasal itu menyebutkan, "Yang dimaksud dengan 'wakil menteri' adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet."

Karena itu, lanjut Yusril, keppres yang dibuat nantinya harus menegaskan bahwa wakil menteri adalah anggota kabinet dan bukan pejabat karier.

"MK juga telah menyatakan bahwa wakil menteri yang merupakan pejabat karier adalah bertentangan dengan susunan organisasi kementerian sebagaimana diatur Pasal 9 UU Kementerian Negara tersebut," kata Yusril, yang pernah menjadi saksi ahli dalam uji materi.

Sumber : merdeka.com

0 comments:

Post a Comment