Your Ad Here

Saturday, June 2, 2012

Tulis Status Pengeroyokan di FB, Jakmania Dijerat UU ITE

Tulis Status Pengeroyokan di FB, Jakmania Dijerat UU ITE
Kasat Resmob Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan(Kanan) saat menunjukkan status Facebook Jakmania di Polda Metro Jaya, Sabtu(2/6/2012).
JAKARTA - Selain menangkap pengeroyok Lazuardi, polisi pun menangkap Irwan orang yang memposting kejadian pengeroyokan di jejaring sosial facebook.

Dalam facebooknya Irwan dengan menggunakan nama 'Irwan Pangeranorenz Cikeaz' menuliskan 'Puas gebukin nak viking di gbk'
Menurut Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Toni Harmawan apa yang dilakukan Irwan bisa menimbulkan provokasi yang menimbulkan aksi balas dendam.

"Ia dikenakan undang-undang ITE karena memprovokasi," kata Toni di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu(2/6/2012).

Toni menambahkan, Irwan mempublikasikan pengeroyokan yang dilakukan terhadap sesama suporter tim sepak bola di Facebook, meskipun dirinya tidak melakukan pengeroyokan tersebut.

"Tentu kita harus melakukan penegakan hukum, karena yang bersangkutan melakukan kegiatan provokasi kepada kelompok tertentu melalui akun facebook saudara I (Irwan)," ucap Toni.

Irwan kini harus mendekam di tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu Polda Metro Jaya pun telah menangkap enam orang lainnya yang terlibat langsung dalam pengeroyokan tersebut.

"Saat ini kita akan kembangkan lagi dan kita masih harus mendalami lagi," pungkas Toni.

Sumber : TRIBUNNEWS.COM

0 comments:

Post a Comment