BANTUL - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai untuk pelaksanaan imbauan presiden terkait penghematan energi dibutuhkan aturan atau keputusan bukan sekadar lisan.
"Regulasi berupa keputusan atau aturan dari presiden sangat penting agar ada landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan premium untuk mobil dinas," katanya di Bantul, Sabtu, (2/6/2012)
Menurut dia, Pemerintah Provinsi DIY akan melaksanakan imbauan presiden untuk menghemat energi, namun dibutuhkan surat edaran atau aturan tentang penghematan energi tersebut.
"Hingga saat ini aturan tersebut belum ada, sehingga belum ada landasan hukumnya," katanya.
Ia mengatakan, untuk pelarangan mobil pelat merah menggunakan BBM bersubsidi harus dipikirkan matang-matang karena beban APBD juga akan semakin bertambah berat karena harganya dua kali lipat harga premium bersubsidi.
"Tentunya anggaran operasional mobil dinas akan membengkak, meski pembelian BBM hanya separuh dari jatah operasional BBM untuk jenis premium," katanya.
Anggota DPRD Kabupaten Bantul Eko Julianta Nugroho menyambut baik imbauan dari presiden untuk penghematan energi pasalnya untuk persedian bagi anak cucu kedepan.
"Namun sebaiknya pemerintah mengeluarkan edaran atau peraturan tertentu bagi pemerintah daerah guna melaksanakan program pengehematan energi tersebut. Surat edaran atau aturan tertentu sangat penting bagi pemda untuk membuat kebijakan terkait dengan penghematan energi," katanya.
Eko mengaku kurang setuju jika mobil dinas yang fungsinya untuk operasional pelayanan masyarakat juga harus menggunakan BBM nonsubsidi karena dipastikan akan banyak pelayanan yang tidak dapat diberikan pemerintah karena beban BBM sangat tinggi.
"Jika mobil dinas yang dipakai pejabat saya sangat setuju. Pejabat tentunya mendapatkan tunjangan jabatan yang cukup besar dan juga gaji yang lebih banyak dibandingkan dengan PNS yang menggunakan mobil opersional," katanya.
Sumber : TRIBUNNEWS.COM
0 comments:
Post a Comment