Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana menyebut, menertibkan bangunan di Jakarta sulitnya dengan membereskan masalah sampah. Perumpamaan itu diistilahkannya karena, pembenahan bangunan itu tidak bisa dilakukan di hilir saja.
"Kami gencar melakukan sosialisasi, karena selama ini ijin bangunan itu dikenal sulit dan mahal. Biasanya mereka ditakut-takuti oleh calo," kata Putu, saat menggelar konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (8/6).
Terkait dengan hal itu, Putu menjelaskan, sebenarnya biaya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) justru sangat murah. Yaitu sekitar Rp 500 meter persegi untuk bangunan yang luasnya dibawah 100 meter persegi.
"Paling mahal 20.000 per meter itu rumah mewah konglomerat. Rata-rata 2 ribu sampai 3 ribu per meter," katanya.
Putu menjelaskan, pihaknya akan memasang baliho besar, di sudut-sudut kota untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengurus IMB.
"Yang pertama itu harus ada IP pondasi, lalu IP struktur, setelah dua hal itu ada, baru bisa mendapatkan IP menyeluruh setelah itu baru keluar IMB," terangnya.
Baginya, masyarakat juga harus mengerti lokasi mana yang boleh dibangun, sebab, jelas Putu, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh arsitek saat membangun.
"Kalau arsitek melanggar uu, melanggar pemda, Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB). Karena biasanya Arsitek yang ngajarin pemilik untuk melakukan pelanggaran," ucap Putu.
Namun dirinya mengatakan, khusus untuk gedung-gedung Jakarta yang melakukan pelanggaran, dijelaskannya, memang ada backing yang kuat dibelakangnya.
"Namun biasanya mereka bermain dengan individunya saja, tidak sampai melembaga," tandasnya.
Sumber : merdeka.com
0 comments:
Post a Comment