Kepolisian Resort Jakara Timur berhasil membongkar sindikat pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor, di Pasar Rebo Jakarta Timur. Dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap tersangka utama bernama Dedi Setyadi (36) pada tanggal 30 mei 2012 lalu.
"Pelaku sudah satu tahun menjalakan aksinya membuat jasa perpanjangan STNK dan membuat BPKB mobil dan motor," ujar Kasie Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi, Jumat (8/6).
Dari pengembangan yang dilakukan Unit Ranmor Polres Metro Jakarta Timur polisi berhasil mengamankan pengguna STNK palsu tersebut yaitu Dedi Priyatna yang menggunakan STNK palsu untuk 2 unit mobil Suzuki Swift dan pengguna lain bernama Samsuri (45) yang menggunakan STNK palsu untuk jenis mobil Honda Freed dan Mistsubishi L 300 serta mobil Feroza.
"Dua tersangka ini ketahuan karena mencoba memesan STNK palsu untuk mobilnya melalui perantara bernama Samsuri," ungkapnya.
Sementara itu menurut Dedi Setyadi, mengatakan dirinya baru menjalankan bisinis ini selama satu tahun.
"Kalo ada yang mesen saya jual 1 juta untuk STNK mobil dan 600 ribu rupiah untuk STNK motor," ujarnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 180 lembar STNK, 120 STNK pajak mobil dan motor, 2 buah BPKB, dan 10 stempel yang beruliskan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sumber : merdeka.com
0 comments:
Post a Comment