Pelaku penipuan, Soeprapto alias S yang mengaku bisa mengurus pembebasan tersangka kasus narkoba merupakan teman satu angkatan Kapolda Metro jaya, Irjen Untung S Rajab di tahun 1977. Namun Soeprapto sudah dipecat dari kepolisian.
Soeprapto menipu adik ipar Witya Pushein, yang kini ditahan di Polres KP3 (Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan) terkait masalah narkoba.
"Soeprapto itu teman satu angkatan Kapolda di tahun 1977," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Jumat (7/6).
Namun, lanjut Rikwanto, karena sesuatu hal, maka Soeprapto dipecat dari kesatuan. "Dia itu dulu pecatan AKP di suatu daerah, alasannya kenapa saya juga kurang jelas," katanya.
Dijelaskan Rikwanto, sebelum dirinya bertugas di Polda Metro Jaya, Soeprapto sudah sering berkunjung ke polda untuk menemui kapolda atau hanya sekedar main saja.
"Sebelum saya bertugas di sini, Soeprapto ini sudah sering datang ke Polda. Ya hanya sekedar berkunjung dan menemui Kapolda saja yah, namanya juga mereka teman satu angkatan," tutur Rikwanto.
Namun, sangat disayangkan, Soeprapto memanfaatkan nama kapolda untuk kepentingannya sendiri. "Dalam berkomunikasi yang bersangkutan salah memanfaatkannya. Jadi dia tergoda dari luar dengan menawarkan bantuan dan berpura-pura bisa membantu untuk mengurus sebuah kasus. Jadi untuk meyakinkan dia datang ke ruang tunggu, duduk-duduk sehingga menimbulkan kesan dia memang bisa mengurus hal tersebut," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, RH merupakan otak pelaku penipuan yang menjanjikan bisa mengurus pembebasan pelaku narkoba di Polda Metro Jaya. Sebelum beraksi RH diketahui mondar-mandir terlebih dahulu di ruang tunggu Kapolda Metro Jaya untuk meyakinkan korbannya seolah-olah RH akrab dengan orang-orang di ruang tunggu Kapolda Metro Jaya.
Witya Husen, korban dari RH, warga asal Polonia, Medan yang memang sedang berurusan dengan penyidik Polda Metro Jaya pun yakin, bahwa RH bisa membantu anggota keluarga Witya yang ditahan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Setelah yakin, RH kemudian meminta sejumlah uang untuk melicinkan pengurusan pembebasan anggota keluarga Witya. Untuk meyakinkan Witya, kemudian RH membawa empat orang pelaku lainnya, S, AA, AS, dan D. AS berperan sebagai penerima uang, D mengaku sebagai anggota BNN, sedangkan S dan AA mengaku sebagai orang yang kenal dengan penyidik Polda Metro Jaya.
Kemudian korban mengeluarkan uang Rp 1,4 miliar. Untuk pemberian pertama sebesar Rp 400 juta, uang tersebut menurut para pelaku akan diberikan ke penyidik Polda, Direktur Reserse Narkoba, dan Kapolres. Kemudian sisanya, RH beralasan uang tersebut kurang untuk anggota BNN dan lain-lain, kemudian dikirim lagi oleh korban sampai totalnya Rp 1,4 miliar.
Tetapi anggota keluarga Witya tersebut tidak kunjung keluar dari tahanan, sampai akhirnya Witya pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 1 Juni 2012.
Polisi kini telah mengamanka empat tersangka pada 1 Juni 2012 dengan inisial S dan AA, polisi kemudian menangkap kembali dua pelakunya di dua tempat berbeda yakni RH dan AS. RH ditangkap di Bekasi pukul 10.00 WIB, AS ditangkap di pintu tol Sentul pukul 12.00 WIB kemarin, Senin (4/6/2012).
Sumber : merdeka.com
0 comments:
Post a Comment