JAKARTA - Sherny Kojongian yang terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan menjadi buronan Kejaksaan Agung, telah ditangkap oleh Interpol di Amerika Serikat (AS). Mantan Direktur Kredit Bank Harapan Sentosa itu dideportasi dari San Francisco, AS.
Terpidana ini yang merugikan negara Rp 1,95 triliun itu akan tiba di Jakarta Rabu (13/6) pagi. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC, AS, dalam rilisnya dan dikutip www.setkab.go.id menyebutkan, selama dalam pelariannya di AS, Sherny berupaya memperoleh kewarganegaraan AS dan sebelumnya juga mengajukan hak suaka.
“ICE (Immigration and Customs Enforcement) San Fransisco pada tanggal 10 November 2010 telah menangkap yang bersangkutan atas dasar red notice tersebut. Yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, selama menunggu persidangan deportasi,”jelas KBRI dalam rilisnya, Selasa (12/6).
Sherny Kojongian melarikan diri pada 2002 ketika proses persidangan kasus korupsi Bank Harapan Sentosa (BHS) berlangsung. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Maret 2002 secara in absentia menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Sherny, bersama-sama dengan Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto.
Ketiganya dinilai Majelis Hakim terbukti dan sah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.95 trilyun. Ketiganya juga dihukum mengembalikan kerugian negara tersebut secara tanggung-renteng.
Vonis pidana tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI pada 8 November 2002 namun tidak dapat segera dieksekusi karena Sherny, Hendra, dan Edi Putranto telah lebih dahulu melarikan diri ke luar negeri. Terhadap Hendra Rahardja, Pemerintah Indonesia telah mengupayakan ekstradisi yang bersangkutan dari Pemerintah Australia. Namun, upaya ini tidak dapat terlaksana karena terpidana meninggal dunia pada tahun 2002.
Sumber : suaramerdeka.com
0 comments:
Post a Comment