SEMARANG - Sekretaris DPD Partai Golkar Jateng, Iqbal Wibisono, belum bersedia berkomentar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Wonosobo.
"Maaf, saya lebih baik puasa komen dahulu. Ini lebih baik untuk kebaikan semuanya," katanya dalam pembicaraan telepon, Selasa (12/6).
Penetapan tersangka Iqbal disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonosobo Suwarji, Selasa (11/6). Mantan Anggota DPRD Jateng itu dinilai turut menikmati uang hasil dari pemotongan dana bansos untuk bantuan empat lembaga pendidikan di Wonosobo bersama terdakwa Gatot Sumarlan, anggota DPRD Wonosobo.
Kajari menjelaskan, Iqbal merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Partai Golkar yang menjabat pada saat pencairan dana bansos bergulir. Penetapan menjadi tersangka menyusul hasil persidangan Gatot di Pengadilan Tipikor Semarang.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan di persidangan, disebutkan Iqbal ikut memotong bersama Gatot. Peran Iqbal dalam kasus ini, kata Suwarji, yakni ikut memotong dana bantuan sosial dari Provinsi Jawa Tengah tahun 2008 untuk empat lembaga pendidikan yang mestinya masing-masing menerima Rp 50 juta. Namun dana tersebut dipotong mencapai 50 persen tiap lembaga.
Selain diterima oleh Gatot Sumarlan, dana potongan juga diterima oleh Iqbal. "Dalam persidangan terungkap, proses penyetoran dana potongan dana bansos kepada Iqbal via rekening," kata Suwarji.
sumber : suaramerdeka.com







0 comments:
Post a Comment