Your Ad Here

Friday, June 8, 2012

Saat Tommy dkk tertangkap tangan, uang Rp 60 juta hilang

Saat Tommy dkk tertangkap tangan, uang Rp 60 juta hilang
Salah satu tersangka kasus suap pajak Tommy Hendratno hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan kedua Tommy yang berlangsung singkat yakni selama 4 jam itu ternyata hanya melengkapi barang bukti.

"Tadi ada penyitaan barang bukti. Tadi ada handphone, dalam bentuk BlackBerry, tas dan uang Rp 280 juta dan tas," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (7/6).

Lebih lanjut Johan mengatakan, barang bukti berupa uang yang disita KPK sebenarnya senilai Rp 340 juta. "Barang bukti Rp 340 juta tapi yang Rp 60 juta itu ada di tempat lain, dan itu tidak bisa dikejar. Yang bukti di TKP hanya Rp 280 juta," terangnya.

Usai dilakukan pemeriksaan secara maraton terhadap dua tersangka kasus suap pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan di Rumah Tahanan Jakarta. Dua tersangka dari pegawai pajak yakni Tommy Hendratno dan James Gunardji ditahan di masing-masing di rutan yang berbeda.

"JGB kami titipkan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan TH kami titipkan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Kamis (7/6) malam.

Untuk kepentingan penyidik, kedua tersangka ditahan sejak hari ini Kamis (7/6) hingga dua puluh hari ke depan.

Sebelumnya, KPK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tiga orang yang diduga melakukan suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Penyidik KPK Rabu (6/6) petang. Setelah mengadakan jumpa pers antara penyelidik, penyidik dan pimpinan KPK, 2 dari 3 oknum yang tertangkap di tetapkan sebagai tersangka.

"Dalam ekspose dihasilkan beberapa keputusan. Salah satunya, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikkan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat mengelar jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (7/6).

Dalam jumpa pers tersebut hadir Juru Bara KPK, Johan Budi, Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen dan Dirjen Pajak, Fuad A. Rahmani.

Oknum Tommy merupakan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur. Akibat kasus ini Tommy pun langsung dicopot dalam jabatannya dan diusulkan juga dipecat dari Jabatan Pegawai Negeri Sipilnya (PNS). Sedangkan James Gunardji merupakan pihak swasta yang diduga pemberi suap.

Sumber : merdeka.com

0 comments:

Post a Comment