Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Sekretariat Daerah Pemprov Sumut 2009 - 2011 bertambah menjadi sembilan orang. Kali ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran Biro Umum Setdaprov Sumut 2010, Lisanuddin, sebagai tersangka.
Lisanuddin (48) diduga berperan dalam menyalahgunakan dana bansos. Banyak dana yang diduga dicairkan tanpa prosedur yang benar.
"Tersangka juga diduga mencairkan dana permohonan bansos diduga fiktif dan mempermudah pencairan. Selain itu, banyak proposal yang dicairkan meski penerimanya tidak jelas," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Marcos Simaremare, kepada wartawan, Jumat (8/6).
Lisanuddin sudah diperiksa saat penyidikan. Dia akan kembali diperiksa sebagai tersangka.
Mengenai dugaan keterlibatan bekas atasan Lisanuddin, kata Marcos, hal itu bergantung pada hasil pemeriksaan. "Tunggu saja hasilnya," imbuhnya.
Sementara itu, Kajati Sumut Noor Racmad menyatakan, perkara dugaan korupsi dana bansos terus disidik dengan intensif. "Ini belum tuntas. Apabila nanti ada kesimpulan menunjukkan tersangka lainnya, maka akan diminta ditanggung jawabannya dan diproses secara hukum," sebutnya.
Dengan ditetapkannya Lisanuddin, tersangka dugaan korupsi dana Bansos di Sekretariat Pemprov Sumut 2009-2011 menjadi sembilan orang. Sebelumnya Kejati Sumut telah menetapkan, Kepala Biro Binsos Setdaprov Sumut, Sakira Zandy; Kepala Biro Perekonomian, Bangun Oloan Harahap; Bendahara Biro Umum, Subandi; Bendahara Biro Perekonomian, Umi Kalsum; Bendahara Bro Binsos, Ahmad Faisal; mantan Bendahara Biro Umum, Aminuddin; mantan Bendahara Biro Binsos, Syawaluddin; dan Adi Sucipto selaku broker dan penerima dana bansos, sebagai tersangka kasus yang diperkirakan merugikan negara Rp102 miliar ini.
Sumber : merdeka.com
0 comments:
Post a Comment