Kepolisian Polsek Kalideres berhasil mengungkap tindak pidana penjualan air mineral merek Aqua yang dipalsukan. Dari tindak kejahatan ini, polisi menangkap dua orang pelaku yaitu Liu Bui Kiun alias Anen dan Mulyono Sardono.
"Penangkapan diawali dari laporan warga terhadap kualitas air minum. Dari laporan warga, polisi melakukan penyelidikan. Kita menghentikan mobil pengangkut Aqua dari Tegal Alur, dari sana siap jual," kata Kepala Polres Jakarta Barat Komisaris Besar Suntana, Jumat (8/6).
Menurut Suntana, kedua tersangka memiliki peran berbeda. Liu Bui Kiu yang memalsukan isi air mineral galon dan segel merk Aqua. Anen mengisi air mineral dari Toko Trita milik Mulyono Sardono di Jalan Kresek Raya Blok E Ext 4 No 2, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam sehari Mulyono dapat mengisi hingga 100 galon.
Modus yang digunakan Anen dalam memalsukan air mineral merk Aqua adalah, setelah mengisi galon dengan air isi ulang di toko Mulyono, kemudian di tokonya di Jalan Menceng Raya, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Anen mengganti dengan tutup Aqua.
Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 UURI No. 8 tahun 1999 tentangg perlindungan konsuumen dengan ancaman kurungan lima tahun dan denda Rp 2 miliar.
Sumber : merdeka.com
0 comments:
Post a Comment