Calon wakil Gubernur DKI Jakarta, Didik J Rachbini diperiksa oleh tim verifikasi kekayaan dari KPK. Tim KPK mendatangi kediaman Didik di kediamannya, Pesona Depok Blok AS No 4 RT 02/22 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Hasil perhitungan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017, mencatat total kekayaan milik Didik sebesar Rp 7,79 miliar dan USD 8.300.
Didik mengatakan total kekayaannya dinilai paling kecil di antara calon pasangan gubernur dan wakil gubernur yang sebelumnya sudah dahulu diperiksa oleh KPK. "Mungkin saya yang terkecil di antara para calon," terang Didik Rachbini kepada wartawan, Jumat (8/6).
Jumlah tersebut menurutnya terkoreksi dari perhitungan LHKPN terakhir atas kekayaan miliknya pada tahun 2006 lalu yang berjumlah Rp 4,4 miliar.
Nilai kekayaan Didik, dalam data KPK, terdiri atas komponen harta tak bergerak senilai Rp 3.783.203.200 dan harta bergerak senilai Rp 444.250.000. Selain itu menurut Didik surat harga miliknya bernilai sangat kecil hanya sebesar Rp 20 juta rupiah.
"Dari surat berharga kecil saja, cuma Rp 20 juta," lanjut Didik.
Tabungan giro dan deposito atas nama Didik bernilai total Rp 3,5 miliar. Tidak hanya itu, Didik juga memiliki mobil Honda Jazz, BMW, Honda CR-V. Harta tak bergerak berasal dari tiga unit rumah dan satu unit apartemen.
"Harta bergeraknya dari satu mobil Honda Jazz dan satu mobil BMW tua. Mobil yang saya pakai sehari-hari (Honda CR-V) itu mobil kantor," jelas Didik.
Tidak hanya itu, Didik juga mengungkapkan total penghasilannya dalam setahun senilai Rp 570 juta didapat dari pekerjaannya sebagai pengajar dan guru besar di sejumlah perguruan tinggi. Selain itu juga pendapatan diperoleh dari dirinya sebagai anggota DPR dan statusnya sebagai komisaris di sebuah perusahaan media.
"Penghasilan saya dalam setahun sebesar Rp 570 juta, itu didapat dari saya mengajar, menjadi anggota DPR dan juga menjadi komisaris di media," katanya
Tim KPK sendiri tiba di kediaman Didik J Rachbini pukul 08.00 WIB. Tim LHKPN berjumlah tiga orang dan dipimpin oleh ketua tim penyidik Najib Wahitno. Kegiatan verifikasi dilakukan mulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung selama sekitar dua setengah jam hingga pukul 11.30 WIB.
Sumber : merdeka.com
0 comments:
Post a Comment