Kasus penipuan dengan menjual nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Untung S Rajab terbongkar. Ketika Witya Pushein yang melapor bahwa dirinya telah ditipu Raja Hasibuan beserta komplotannya, ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/6).
Kepada korban, Raja mengaku bisa membantu kepengurusan pembebasan adik iparnya, Nad, yang ditahan di Polres KP3 (Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan) terkait kasus narkoba. Tidak tanggung-tanggung, agar lebih tampil meyakinkan, tersangka Soeprapto mengaku sebagai sekertaris Kapolda Metro Jaya.
Ketika ditanya terkait hal tersebut, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Untung S Rajab menjawab dengan santai. Dia hanya meminta masyarakat, jika ada yang mengaku bisa mengurus sebuah kasus agar tidak menggubris hal tersebut.
"Lho siapa seh yang enggak kenal saya," ujar Untung santai, saat ditemui sejumlah wartawan di depan kantornya, Jumat (7/6).
Seperti diberitakan sebelumnya, RH merupakan otak pelaku penipuan yang menjanjikan bisa mengurus pembebasan pelaku narkoba di Polda Metro Jaya. Sebelum beraksi RH diketahui mondar-mandir terlebih dahulu di ruang tunggu Kapolda Metro Jaya untuk meyakinkan korbannya seolah-olah RH akrab dengan orang-orang di ruang tunggu Kapolda Metro Jaya.
Witya Husen, korban dari RH, warga asal Polonia, Medan yang memang sedang berurusan dengan penyidik Polda Metro Jaya pun yakin, bahwa RH bisa membantu anggota keluarga Witya yang ditahan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Setelah yakin, RH kemudian meminta sejumlah uang untuk melicinkan pengurusan pembebasan anggota keluarga Witya. Untuk meyakinkan Witya, kemudian RH membawa empat orang pelaku lainnya, S, AA, AS, dan D. AS berperan sebagai penerima uang, D mengaku sebagai anggota BNN, sedangkan S dan AA mengaku sebagai orang yang kenal dengan penyidik Polda Metro Jaya.
Kemudian korban mengeluarkan uang Rp 1,4 miliar. Untuk pemberian pertama sebesar Rp 400 juta, uang tersebut menurut para pelaku akan diberikan ke penyidik Polda, Direktur Reserse Narkoba, dan Kapolres. Kemudian sisanya, RH beralasan uang tersebut kurang untuk anggota BNN dan lain-lain, kemudian dikirim lagi oleh korban sampai totalnya Rp 1,4 miliar.
Tetapi anggota keluarga Witya tersebut tidak kunjung keluar dari tahanan, sampai akhirnya Witya pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 1 Juni 2012.
Polisi kini telah mengamanka empat tersangka pada 1 Juni 2012 dengan inisial S dan AA, polisi kemudian menangkap kembali dua pelakunya di dua tempat berbeda yakni RH dan AS. RH ditangkap di Bekasi pukul 10.00 WIB, AS ditangkap di pintu tol Sentul pukul 12.00 WIB kemarin, Senin (4/6/2012).
Sumber : merdeka.com
0 comments:
Post a Comment