Your Ad Here

Saturday, June 16, 2012

Pacar Pakai Baju Pria Lain, Dongkrak Mengamuk

Pacar Pakai Baju Pria Lain, Dongkrak Mengamuk
Kasus penusukan yang dilakukan oleh Ahmad Sofian alias Dongkrak (20), terhadap Rian (23), sopir Mikrolet M27 yang menyebabkan korban tewas di rumah sakit, bermotif cinta segitiga. KPeristiwa yang berlangsung pada Jumat (15/6/2012) malam, sekitar pukul 22.00-23.00 WIB itu terjadi di pasar sayur, belakang Stasiun Klender, Jakarta Timur.

Hal itu ungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsektro Pulogadung, AKP Doni Widodo kepada wartawan, Sabtu (16/6/2012). "Motif pelaku menusuk korban ini karena cinta segitiga, (pelaku) cemburu, karena pacarnya pakai bajunya yang meninggal ini (korban), dibakarlah (baju) sama si pelaku," kata Doni.

Dia mengatakan, dari situlah antara pelaku dan korban terjadi cekcok yang berakhir pada perkelahian dan penusukan yang dilakukan Dongkrak terhadap Rian. Korban kemudian meninggal di rumah sakit karena luka yang parah di beberapa bagian tubuhnya.

"Jadi pelaku berantem di lokasi, dan kebetulan di lokasi ini ada pisau, dan yang dapat duluan (pisau) itu pelaku, korban kemudian ditusuk, dan mendapat luka tusuk mematikan pada leher, badan, bahu, kepala, dan beberapa luka kecil lainnya di tubuhnya. Korban akhirnya meninggal di rumah sakit," ujar Doni.

Doni mengatakan, setelah kejadian pelaku melarikan diri. Tim Resmob gabungan dari Polrestro Jakarta Timur dan Buser Polsektro Pulogadung, langsung mengejar. Tim dipimpin Ipda Napitupulu dari Polrestro Jakarta Timur.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dongkrak, pelaku penusukan terhadap Rian, tertangkap di daerah Cikarang, Sabtu (16/6/2012) sekitar pukul 01.30 WIB. Dongkrak kemudian diperiksa di ruangan Kasubnit I Reskrim, Polsektro Pulogadung. Setelah menjalani pemeriksaan, Dongkrak kemudian ditahan.

Empat orang saksi juga turut diperiksa pada kasus ini. Barang bukti berupa pisau berukuran sedang telah diamankan oleh petugas. Pelaku nantinya akan dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sumber : TRIBUNNEWS.COM

0 comments:

Post a Comment