Jakarta—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 bundel dokumen milik PT Bhakti Investama. Menurut Andi F. Simangunsong, kuasa hukum Bhakti Investama, dokumen yang disita adalah surat-surat administrasi perusahaan. Namun Andi enggan menjelaskan secara detail isi 20 bundel dokumen tersebut. ”Tanyakan ke KPK saja,” kata Andi saat dihubungi pada Sabtu, 9 Juni 2012
Penyitaan tersebut merupakan hasil penggeledahan KPK di lantai 5 gedung MNC Tower—tempat Bhakti Investama berkantor—sejak Jumat malam hingga Sabtu dini hari lalu. Penggeledahan itu adalah upaya KPK mencari bukti tambahan penyidikan kasus suap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan Kantor Pajak Sidoarjo, Tommy Hendratno.
Tommy dicokok bersama si penyuap, James Gunardjo, di sebuah rumah makan Minang di kawasan Tebet pada Rabu lalu. Saat ditangkap, ditemukan uang tunai Rp 280 juta yang diduga uang suap. Tim penyidik KPK menduga kuat penyuapan itu terkait dengan urusan pajak Bhakti Investama. Saat ini Tommy mendekam di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sedangkan James ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Keduanya sudah berstatus tersangka.
Namun Andi membantah jika dikatakan Bhakti Investama terlibat kasus suap pajak. ”Tidak ada itu suap-suap pajak.” Karena itu, Andi heran terhadap tindakan KPK menggeledah kantor Bhakti Investama. Meski menyesali tindakan KPK, Andi menilai penggeledahan itu adalah kewenangan lembaga antirasuah tersebut. ”Ya, kami pasrah saja dan menyerahkannya kepada KPK,” katanya.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan bahwa yang disita adalah surat-surat dokumen milik Bhakti Investama terkait dengan kasus suap pajak. Namun dia menolak menjelaskan secara detail isi surat-surat tersebut. ”Saat ini kami belum bisa mengeksposnya. Nanti, saat sidang, akan kami buka semua,” kata Busyro saat dihubungi, kemarin.
Busyro menuturkan penyitaan tersebut untuk mendalami kasus suap pengurusan pajak yang saat ini sedang ditangani KPK. Saat ini, dia melanjutkan, tim KPK masih memilah-milah bahan hasil penyitaan. Pemilihan itu untuk mengetahui dokumen yang berkaitan dengan kasus yang sedang disidik dan yang tidak. Menurut Busyro, pemilahan dokumen itu membutuhkan waktu lama karena dokumen yang disita cukup banyak. ”Karena itulah kami belum bisa memaparkan isi dokumen hasil penyitaan.”
Sumber : TEMPO.CO
0 comments:
Post a Comment