Your Ad Here

Sunday, June 10, 2012

Presiden SBY Pertahankan Semua Wamen

Jakarta : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 65/M Tahun 2012 memutuskan untuk mempertahankan semua wakil menteri yang saat ini masih menjabat pada posisi masing-masing.

Demikian penjelasan pemerintah yang disampaikan melalui laman Sekretariat Kabinet pada Sabtu terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 tanggal 5 Juni lalu dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian.

Dalam keppres itu ditegaskan bahwa wakil menteri yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 111/M Tahun 2009, Keputusan Presiden Nomor 3/P Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2010 dan Keputusan Presiden Nomor 159/M Tahun 2011, yaitu Prof. Dr. Alex S.W. Retraubun sebagai Wakil Menteri Perindustrian.

Selanjutnya, Dr.Ir. Bambang Susantono sebagai Wakil Menteri Perhubungan, Dr.Ir. A. Hermanto Dardak sebagai Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Wakil Menteri Pertahanan, Dr.Ir. Lukita Dinarsyah Tuwo sebagai Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Dr. Ir. Anny Ratnawati sebagai Wakil Menteri Keuangan.

Selain itu, Drs. Wardana sebagai Wakil Menteri Keuangan, Prof. Denny Indrayana sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahendra Siregar sebagai Wakil Menteri Keuangan, dan Dr.Ir. Bayu Krisnamurthi sebagai Wakil Menteri Perdagangan.

Kemudian, Dr. Rusman Heriawan sebagai Wakil Menteri Pertanian, Prof.dr. Ali Ghufron Mukti sebagai Wakil Menteri Kesehatan, Prof.Dr.Ir. H. Musliar Kasim sebagai Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan, sedangkan Prof.Ir. Wiendu Nuryanti sebagai Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan.

Profesor Dr. H. Nasarudin Umar sebagai Wakil Menteri Agama, Dr. Sapta Nirwandar sebagai Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Prof.Dr. Eko Prasojo sebagai Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Mahmuddin Yasin sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Masa jabatannya paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden periode 2009-2014.

Hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada wakil menteri, bunyi penetapan kedua keppres itu, akan diatur dengan peraturan perundang-undangan.

"Keppres ini berlaku mulai tanggal ditetapkan," demikian bunyi ketetapan ketiga Keppres Nomor 65/M Tahun 2012 itu.

Terkait dengan perkara permohonan pengujian UU Nomor 39 Tahun 2008, Mahkamah Konsitusi dalam putusan Nomor 79/PUU-IX/2011 menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri adalah bagian dari kewenangan presiden.

Atas dasar itu, Mahkamah Konstitusi menghapuskan penjelasan Pasal 10 UU No. 39/2008 yang menyebutkan bahwa jabatan wamen adalah jabatan karier, dan wamen bukan merupakan anggota kabinet karena dianggap mengurangi hak eksklusif presiden dalam mengangkat wakil menteri.

Dengan keluarnya Keppres tersebut, yang sebelumnya juga didahului dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri, selesai sudah persoalan yang muncul dari pengangkatan wakil menteri.

Sesuai dengan Keppres itu, semua wakil menteri tetap dipertahankan pada posisi masing-masing, kecuali nama almarhum Widjajono Partowidagdo dari jabatan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sumber : TEMPO.CO

0 comments:

Post a Comment