Semarang: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang memvonis ringan Sumartono, anggota DPRD Kota Semarang penerima suap terkait pengesahan RAPBD 2012.
"Vonis tak sesuai tuntutan jaksa dari KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi melalui telepon dari Semarang, Ahad (3/6).
Sumartono hanya divonis dua tahun enam bulan penjara. Dia juga cuma diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider lima bulan penjara. Sumartono terbukti menerima suap terkait pengesahan RAPBD 2012.
Tapi hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Sumartono hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan penjara.
KPK menangkap tangan dua anggota DPRD dan Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri di halaman Kantor DPRD kota setempat pada 24 November 2011.
Dua anggota DPRD Kota Semarang, yakni Agung Purno Sarjono dan Sumartono yang ditangkap itu, hingga saat ini ditahan di Mapolda Jateng, sedangkan tersangka Akhmat Zaenuri ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Semarang dengan status tahanan titipan KPK.
Saat penangkapan, KPK menyita sejumlah amplop berisi uang yang diduga untuk bertransaksi. Saat ini, terdakwa Akhmat Zaenuri saat ini telah divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan hukuman jaksa penuntut umum selama dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan penjara.
Sumber : Metrotvnews.com
0 comments:
Post a Comment