SEMARANG - Komisi B DPRD Jateng kini sedang menyusun peraturan daerah (perda) Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP). Perda tersebut juga disiapkan untuk mengatur kewenangan pengelolaan pelabuhan yang selama ini tumpang tindih antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Di Jateng, terdapat sembilan pelabuhan yaitu Tasik Agung Rembang, Bajo Mulyo Pati, Moro Demak, Wonokerto Kabupaten Pekalongan, Tawang Kendal, Kidang Lor Batang, Tegalsari Kabupaten Tegal, Asemdoyong Pemalang dan Karimunjawa Jepara.
Sekretaris Komisi B DPRD Jateng, Yahya Haryoko menyatakan, tumpang tindih pengelolaan kawasan itu menjadikan kondisi pelabuhan seolah tak terurus. Akibatnya, sarana dan prasarana pelabuhan pun menjadi kurang optimal. Ketidakjelasan pengelolaan itu pun berdampak pada proses perizinan pelayaran sehingga banyak nelayan tertangkap Polisi Air (Polair) karena tak memiliki izin berlayar.
"Banyak nelayan tak mengurus perizinan sehingga saat ketemu Polisi Air mereka ditahan karena tak memiliki surat perizinan. Ada nelayan asal Moro Demak ditangkap Polisi Air karena tidak mengantongi izin, setelah diperiksa mereka ternyata malas mengurus izin karena prosesnya sangat melelahkan," kata politisi PPP tersebut.
Kini, komisi B sudah melakukan kunjungan ke berbagai pelabuhan seperti di Demak, Kendal, Pati dan Rembang. Ketua Komisi B DRPD Jateng, Wasiman menjelaskan, perda ini sudah memasuki pembuatan naskah akademik dan penyusunan draf di masing-masing pelabuhan di Jateng.
"Yang paling utama dalam penyusunan perda ini, pelabuhan perikanan pantai nantinya harus bisa bermanfaat dalam melindungi dan membina nelayan. Perda ini tidak akan mempersulit nelayan, kami tidak mencari PAD dengan cara membebani nelayan," tandas politisi Partai Gerindra tersebut. Perda PPP ini merupakan inisiatif komisi B DPRD Jateng.
Sumber : suaramerdeka.com







0 comments:
Post a Comment