SEMARANG - Anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono dijatuhi hukuman pidana penjara 3,5 tahun penjara atas tuduhan terlibat dalam kasus suap pengesahan RAPBD Semarang 2012. Agung dinilai terbukti menerima uang suap dari Pemkot Semarang, hal itu terbukti dilaksanakan secara bersama-sama dan berlanjut.
Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai Ifa Sudewi dalam sidang pungkasan kasus tersebut, Selasa (12/6). Selain pidana penjara, Agung juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta setara dengan tiga bulan kurungan.
"Menyatakan barang bukti nomor 1 hingga 141 dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam pembuktian perkara lain. Selanjutnya, terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu," demikian hakim Ifa Sudewi membacakan putusan.
Sedianya, hakim melepaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider. Namun hakim menjerat Agung dengan pasal yang diterapkan dalam dakwaan yang melebihi subsider. Agung dinyatakan terbukti menerima suap, namun tidak dimaksudkan untuk menggerakkannya dalam melakukan susuatu yang salah satunya adalah mengesahkan RAPBD Kota Semarang.
Penerimaan suap Agung hanya dikaitkan dengan jabatan dan kekuasaan saja. Selama persidangan kasus ini, Agung dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hal itu menjadi pertimbangan hakim yang memperberat hukuman Agung. Kasus ini juga menyeret anggota DPRD Semarang, Sumartono sebagai penerima suap.
Sementara, Sekda (nonaktif) Kota Semarang, Akhmat Zaenuri dinilai terbukti memberikan suap berdasarkan perintah Wali Kota Semarang, Soemarmo HS. Dalam lingkaran pelaku-pelaku tersebut, Agung dinilai berperan paling aktif. Mulai dari melakukan lobi-lobi melalui sambungan telepon, hingga turut menggelar pertemuan-pertemuan yang membahas kesepakatan suap.
Sumber : suaramerdeka.com







0 comments:
Post a Comment