ADELAIDE - Meski sudah melakukan usaha besar-besaran guna menangani penyeludupan manusia, usaha Australia hanya sedikit sekali membuahkan hasil.
Demikian laporan terbaru yang dikeluarkan oleh jaringan televisi Australia, ABC. Program Four Corners baru saja mengungkapkan, beberapa gembong penyeludup manusia masih bebas di Australia, dan menjalankan jaringan penyeludupan mereka dari dalam negeri.
Menurut laporan koresponden, L Sastra Wijaya, sekarang, program bernama 7.30 mengungkapkan bahwa hanya separuh dari mereka yang ditahan kemudian berhasil dinyatakan bersalah, melakukan penyeludupan manusia.
Sejak tahun 2008, Polisi Federal Australia telah menahan 544 ABK (anak buah kapal) asal Indonesia, namun hanya 245 orang yang dinyatakan bersalah.
Mengejar para gembongnya lebih sulit lagi. Hanya 14 orang ditahan selama 4 tahun terakhir, dan 5 orang yang kemudian dihukum.
Saul Holt adalah seorang pengacara dari LBH di negara bagian Victoria yang banyak mendampingi para ABK tersebut. Dia mengatakan, para gembong penyeludup ini banyak yang tidak tersentuh.
"Gembong penyeludup, para pelaku kriminal utama adalah para penyelenggara penyeludupan, dan ratusan ABK asal Indonesia yang diadili menunjukkan bahwa kita mengadili orang yang salah." kata Holt.
"Para ABK yang diadili dan kemudian dipenjarakan ini sebagian besar adalah warga miskin."
Menurut Holt lagi, sebagian besar ABK ini juga sebenarnya adalah korban, karena mereka ditipu untuk bisa naik ke kapal para pencari suaka.
"Biasanya mereka ditipu, dengan alasan kapal adalah kapal barang atau bermuatan manusia, tapi tidak disebut sebagai pencari suaka, dan biasanya disebut akan mengunjungi sebuah pulau," uap Holt.
"Lalu ketika di laut, di tengah laut, para ABK ini dipindahkan lagi ke kapal lain yang berisi pencari suaka. Mereka inilah yang kemudian harus membawa pencari suaka memasuki perairan Australia." kata Holt lagi.
Sementara itu masih menurut program 7.30, mengutip seorang mantan Hakim Agung John Dowd yang mengatakan mereka yang dipenjara di Australia, bukanlah tokoh penting dalam lingkar penyeludup manusia.
"Sebagian besar di antara mereka adalah juru masak ataupun awak pembantu saja." katanya. "Mereka bukan penjahat besar. Mereka mendapatkan tawaran uang yang dalam ukuran mereka sangat besar. Beberapa diantara mereka juga tidak tahu kapal akan membawa pencari suaka."
Usaha Australia untuk mengekstradisi beberapa gembong penyeludup ini juga belum berhasil. Sajjad Hussain Noor adalah salah satu dari dua tersangka yang diinginkan oleh Australia, namun dia sekarang sudah dideportasi ke Pakistan oleh Indonesia.
Seorang lagi, Sayed Abbas, masih ditahan di Indonesia, meskipun ada usaha dari Australia untuk mengekstradisinya.
Saat ini, di Australia, mereka yang dinyatakan bersalah melakukan penyeludupan manusia, mendapat hukuman minimal lima tahun penjara.
Tetapi Hakim Agung, Dowd, mengatakan, ini tidak ada gunanya karena membuat para ABK tersebut tidak mau memberi bantuan informasi kepada aparat Australia.
"Hukuman minimal tersebut membuat para ABK melihat tidak ada gunanya mereka memberikan kesaksian, karena mereka tidak bisa mendapatkan pengurangan hukuman. " kata Dowd.
Sumber : KOMPAS.com
0 comments:
Post a Comment