Singapura - Terbukti bersalah mencambuk seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia, seorang wanita Singapura hanya dijatuhi hukuman percobaan selama 2 tahun. Namun wanita yang merupakan guru SMP ini juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 10.950 dolar Singapura kepada sang PRT.
Seperti dilansir oleh AsiaOne, Kamis (7/6/2012), Lee Meng Choo (54) yang merupakan guru sejarah di SMP Junyuan di Tampines ini dinyatakan bersalah atas 3 dakwaan tindak penganiayaan terhadap TKI bernama Sri Maryati (26). Hakim pun menjatuhkan hukuman percobaan 2 tahun kepada Lee.
Pertimbangannya, Lee diketahui menderita dysthymia, yakni semacam depresi akut. Atas permintaan pengadilan, Lee pun bersedia mengikuti pengobatan kejiwaan dan rajin melakukan konsultasi dengan psikiater.
Tidak hanya itu, pengadilan juga mewajibkan Lee membayar ganti rugi sebesar 10.950 dolar Singapura atau sekitar Rp 80 juta kepada Sri Maryati. Kemudian, suami Lee juga diwajibkan membayar 5 ribu dolar Singapura (Rp 36 juta) sebagai jaminan untuk memastikan istrinya terus bersikap baik.
Dalam persidangan, Lee mengatakan bahwa Sri telah sepakat untuk menerima hukuman darinya setiap kali melakukan kesalahan saat bekerja. Kesepakatan ini menurut Lee, berawal saat Lee berencana mengembalikan wanita Indonesia itu kepada agennya. Sri pun memohon kepada Lee untuk tidak melakukan hal itu karena dia tidak ingin kehilangan pekerjaannya. Lee kemudian menawarkan kesepakatan tersebut dan Sri setuju bahwa dirinya harus dicambuk setiap kali melakukan kesalahan.
Lee yang merupakan guru senior di SMP Junyuan ini, berulang kali mencambuk Sri yang telah bekerja untuknya sejak Desember 2008 lalu. Pada 9 Agustus 2009, Lee mencambuk Sri karena menggunakan sikat gigi untuk mencuci baskom. Kemudian Lee juga mencambuk Sri di punggung bagian bawah dan bokong, setelah mengetahui bahwa dia tidak memeriksa pekerjaan rumah (PR) anak Lee.
Lee juga pernah mencambuk Sri karena dia tidak menyalakan alarm jam di rumah Lee. Terakhir, Lee diketahui pernah menganiaya Sri dengan cara lain, yakni menjewer telinga Sri sekuat tenaga hingga berdarah. Atas perbuatannya tersebut, awalnya Lee terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda sebesar 7.500 dolar Singapura.
Sumber : detik.com
0 comments:
Post a Comment