Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengumumkan keputusan judicial review mengenai jabatan wakil menteri yang tertuang dalam Pasal 10 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara, Selasa, 5 Juni 2012.
Jika MK mengabulkan permohonan itu, sejumlah jabatan wamen otomatis akan luruh. "Bagi saya yang namanya tugas, pekerjaaan, apalagi nasib itu sudah ada yang mengatur. Saya nggak perlu khawatir soal itu," kata Wamenkes Ali Gufron Mukti, Senin malam, 4 Juni 2012.
Ketika ditanya mengenai apa rencananya jika tidak lagi menjabat wamen, Ali menyatakan belum saatnya menjawab sekarang. "Tunggu tanggal mainnya saja," katanya.
Selain Ali, wakil menteri yang menunggu nasib, antara lain Wamenlu Wardana, Wamendiknas Bidang Kebudayaan Wiendhu Nurianti, Wamendiknas Bidang Pendidikan Musliar Kasim, Wamen PAN dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo, Wamentan Rusman Hermawan, Wamenkeu Mahendra Siregar, Wamendag Bayu Krisnamurthi, Wamen BUMN Mahmuddin, dan Wamen Pariwisata Sapta Nirwandar.
Lainnya, Wamenag Nasaruddin Umar, Wamenkum HAM Denny Indrayana, Wamenhan Sjafrie Sjamsoeddin, Wamen Perindustrian Alex Retraubun, Wamen Perhubungan Bambang Susantono, Wamen Perencanaan Pembangunan Nasional Lukita Dinarsyah Tuwo, Wakil menkeu Anny Ratnawati, dan Wamen Pekerjaan Umum Hermanto Dardak.
Sidang permohonan judicial review mengenai materi UU Kementerian Negara ini diajukan oleh Adi Warman, Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) dan H. TB. Imamudin, Sekretaris Jenderal GN-PK.
Pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan Pasal 10 UU Kementerian Negara yang berbunyi, “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu” bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Sumber : VIVAnews
0 comments:
Post a Comment