Your Ad Here

Saturday, June 9, 2012

Upaya Pemulangan TKI dan WNI dari Suriah Terus Dilakukan

Upaya Pemulangan TKI dan WNI dari Suriah Terus Dilakukan
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melakukan aksi solidaritas untuk rakyat Suriah, di depan gedung Perwakilan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk Indonesia, di Jakarta, Jumat (13/4/2012).
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan, pemerintah akan terus bekerja keras memulangkan TKI/WNI di Suriah ke Tanah Air, menyusul situasi keamanan yang semakin tidak kondusif di negara tersebut.

Sejak Februari-Mei 2012, Kementerian Luar Negeri telah memulangkan 233 orang, termasuk satu jenazah, dalam 10 gelombang penerbangan.

Mereka kemudian diantar oleh petugas BNP2TKI ke daerah asalnya, di antaranya Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Lampung, serta Sulawesi Selatan.

”Saat ini pun sedang disiapkan kepulangan sekitar 30-an TKI ke Indonesia. Dari 103 TKI di penampungan Kedutaan Besar RI, di Damaskus, Suriah,” ujar Jumhur di Jakarta, Jumat (8/6/2012).

Sejak terjadinya konflik di Suriah pada Maret 2011, pemerintah melalui Kemenlu membentuk tim penanganan penyelamatan TKI/WNI yang diberangkatkan langsung ke negara tersebut.

Sementara, pihak KBRI hingga kini masih menempatkan petugasnya di sekitar wilayah utama konflik, yakni Homs, Hama, dan Daraa, untuk tugas evakuasi terhadap para TKI/WNI.

”Di luar itu, ada belasan anggota TNI yang menjadi ’observer’ PBB di Suriah. Jadi, pemerintah bahu-membahu melakukan berbagai penyelamatan maupun tindakan evakuasi untuk TKI/WNI di lokasi terkepung konflik,” jelas Jumhur.

Terkait upaya pemulangan, lanjutnya, jika di Suriah mengalami larangan terbang, maka evakuasi TKI/WNI akan menempuh jalur darat ke Lebanon dan Jordania, dan selanjutnya diterbangkan ke Indonesia.

Berdasarkan data Pusat Penelitian dan Pengembangan Informasi BNP2TKI, total TKI di Suriah mencapai 11.760 orang. Sebagian besar atau sebanyak 11.559 orang, merupakan TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), dan 201 merupakan TKI sektor formal yang bekerja di pengguna berbadan hukum atau perusahaan.

”Pemerintah juga memberlakukan kebijakan penghentikan sementara (moratorium) penempatan TKI ke Suriah sejak 9 Agustus 2011,” terang Jumhur.

Sumber : TRIBUNNEWS.COM

0 comments:

Post a Comment