Your Ad Here

Monday, June 4, 2012

"TKI Ditembak, Kok Dikirim Lagi ke Malaysia?"

"TKI Ditembak, Kok Dikirim Lagi ke Malaysia?"
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi masalah tenaga kerja Indonesia, Poempida Hidayatullah, mengatakan belum tepat pemerintah membuka kembali jalur pengiriman TKI ke Malaysia. Apalagi, masalah penembakan TKI beberapa waktu lalu belum tuntas.

"Belum tepat saatnya untuk membuka kembali pengiriman ke Malaysia di tengah-tengah adanya kasus penembakan WNI di sana. Saya melihat masih terjadi sosial budaya di sana yang memang memerlukan perlindungan khusus apalagi untuk TKI ini di Malaysia. Konteksnya adalah perlindungan hukum di sana," kata Poempida di Gedung DPR, Selasa 5 Juni 2012.

Poempida mengatakan, bahwa seharusnya sebelum membuka jalur pengiriman TKI ke Malaysia, landasan hukumnya harus ditingkatkan, tak hanya sebatas nota kesepahaman (memorandum of understanding--MoU). Hal ini, karena landasan hukumnya tidak mengikat.

"Urusan HAM kok landasan hukumnya hanya MoU, pemerintah Indonesia sebelum membuka jalur pengiriman TKI ini seharusnya meningkatkan level status hukumnya, jangan hanya MoU, tapi bilateral agreement," kata Poempida.

Selain masalah Mou, kata Poempida, yang perlu diperhatikan adalah kurangnya perhatian pemerintah terhadap TKI. Hal ini, dapat dilihat adanya penyelewengan asuransi yang seharusnya diberikan kepada TKI.

"Asuransi itu juga banyak penyelewengan, hampir 20an ribu TKI yang sulit untuk klaim, ini salah satu asuransi itu mencakup biaya perlindungan hukum kalau dia memiliki masalah hukum di negara tujuan," kata dia.

Masalah lain adalah, asuransi yang diberikan, hanya dibatasi mencapai Rp 100 juta. Padahal, kata dia biaya perlindungan hukum sangat mahal.

"Kasus perceraian saja bisa 100 juta rupiah, kalau kasus yang lebih berat lebih mahal, apalagi di luar negeri. Kalau benar-benar mau melindungi, asuransinya ya harus benar-benar selesai proses hukumnya," kata dia.

Sejak moratorium pengiriman TKI ke Malaysia dicabut pada 1 Desember tahun lalu, Indonesia kembali mengirimkan tenaga kerjanya kembali ke negeri jiran. Kembalinya mereka ke negeri jiran kali ini disertai persyaratan yang lebih ketat.

Harian New Straits Times, Senin 4 Juni 2012 melaporkan, sebanyak 29 orang TKI gelombang pertama pasca pencabutan moratorium telah mendarat di Malaysia 1 Juni lalu. Mereka disambut dengan upacara khusus untuk diperkenalkan dengan para majikan.

Menurut Jeffrey Foo, ketua Persatuan Agensi Pembantu Rumah Asing Malaysia (Papa), masuknya kembali para TKI ini merupakan bagian dari perubahan memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani Indonesia dan Malaysia tahun lalu. Ada beberapa peraturan tambahan yang harus dipatuhi para majikan terkait kesejahteraan para TKI.

Sumber : VIVAnews

0 comments:

Post a Comment