JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil menyarankan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merombak tim pakar hukumnya, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang jabatan Wakil Menteri sebagai jabatan dengan pengangkatan yang bersifat inkonstitusional. “SBY, disarankan untuk merombak tim hukumnya terkait keputusan MK tersebut,” ungkapnya, Rabu (6/6).
Keputusan MK yang menganggap pengangkatan Wamen oleh Presiden sebagai keputusan inkonstitusional amat disayangkan politikus PKS itu. Dengan adanya keputusan itu, seolah menunjukkan tim pakar hukum presiden tidak cermat terhadap kebijakan hukum yang akan diputuskan presiden.
Maka dari itu, agar tidak membuat bumerang terhadap kebijakan yang akan diputuskan nantinya, selayaknya presiden merombak tim pakar hukumnya. “Sungguh ironis ternyata Wamen dinyatakan inkonstitusional. Sudah saatnya dirombak agar ke depan tidak terjadi blunder hukum setiap kebijakan presiden,” tandasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait jabatan wakil menteri yang diatur dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementrian Negara. MK membatalkan penjelasan pasal tersebut dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK menyebut dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 terkait jabatan wakil menteri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus mengeluarkan Keppres baru mengenai pengangkatan wakil menteri agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif Presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum.
Sumber : suaramerdeka.com
0 comments:
Post a Comment