Your Ad Here

Sunday, June 3, 2012

Nasib 20 Wamen Ditentukan 5 Juni

Nasib 20 Wamen Ditentukan 5 Juni
Jakarta: Keberadaan 20 Wakil Menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu II akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa mendatang (5/6). Nasib para Wamen akan ditentukan melalui sidang gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Mahkamah konstitusi rencananya akan menentukan konstitusionalitas jabatan wakil menteri pada Selasa (5/6). Demikian terungkap dalam jadwal sidang yang disiarkan dalam situs resmi MK.

Jabatan wakil menteri ini dipersoalkan oleh Adi Warman, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN PK) Pusat dan TB Imamudin, Sekretaris GN PK Pusat. Mereka menguji pasal 10 UU Kementerian Negara yang memberi kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.

Mereka mempersoalkan bahwa pasal 10 UU Kementerian Negara ini bertentangan dengan pasal 17 UUD 1945. Konstitusi tidak menyebut mengenai posisi wakil menteri. Pemohon beranggapan bahwa posisi wakil menteri ini diindikasikan sebagai politisasi pegawai negeri sipil, dengan modus operandi membagi-bagi jabatan wakil menteri dalam kalangan dan lingkungan presiden, serta kroni-kroni presiden.

Baik pemohon maupun pemerintah telah mencoba meyakinkan posisi masing-masing. Banyak ahli yang didatangkan di dalam sidang ini seperti mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, advokat senior Adnan Buyung Nasution, dan pakar-pakar lainnya.

Mereka memberikan pendapatnya terkait konstitusionalitas posisi wakil menteri. MK juga secara khusus mengundang Anggito Abimanyu, yang dicalonkan menjadi Wakil Menteri Keuangan tetapi batal karena terganjal syarat eselonisasi.

Dalam sidang terakhir, 29 Februari, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengurai fakta yang terjadi di lingkungan kementeriannya. Menurut Amir, keberadaan Wakil Menteri Hukum dan HAM memberi dukungan yang besar di dalam upaya meningkatkan kinerja kementerian yang dipimpinnya.

Mahkamah Konstitusi diminta untuk mengabulkan permohonan tersebut, karena jabatan wakil menteri bertentangan dengan Konstitusi.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Izha Mahendra menegaskan, satu-satunya jabatan wakil yang disebut dalam Undang-Undang Dasar 1945 hanya jabatan wakil presiden. UUD 1845 pun tak menyebutkan adanya wakil menteri.

“Seperti sudah saya kemukakan dalam sidang MK, sebagai ahli yang dipanggil untuk menerangkan masalah ini, saya berpendapat bahwa jabatan itu tidak sesuai dengan Konstitusi. Bahkan wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota juga nggak ada. Nah dalam prakteknya wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota juga nggak banyak manfaatnya,” ujar Yusril di Jakarta, Ahad (3/6).

Yusril mengatakan, dalam UU Kementerian Negara mengatur tentang wakil menteri. Padahal dalam UUD 1945 tidak menyebutkan adanya wakil menteri.

“Yang ada yakni dalam menjalankan pemerintahan, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan para menteri,” tuturnya.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menyatakan keberadaan Wakil Menteri berpotensi besar menimbulkan overlaping dan konflik internal. Ia mengungkapkan, dalam sejarah Republik Indonesia banyak terjadi konflik antara menteri muda dan menteri yang bersangkutan.

Karena alasan itulah, lanjut Yusril, Presiden Suharto menghapus jabatan menteri muda.

“Kalau dianalisa dari segi politik, jabatan Wamen mengacaukan birokrasi pemerintahan, tidak efisien dan menimbulkan potensi konflik di sebuah negara. Keberadaan Wamen tidak jelas apa kerjanya, bahkan potensi pecah kongsi antara Menteri dan Wakilnya. Instruksi terhadap jajarannya bisa menimbulkan kebingungan di dalam kementerian,” kata Yusril.

Sumber : Metrotvnews.com

0 comments:

Post a Comment