Your Ad Here

Sunday, June 3, 2012

Kasus Soemarmo, Komisi III Bantah Mengintervensi MA

Jakarta: Pengakuan Mahkamah Agung (MA) telah ditekan Komisi III DPR terkait pemindahan proses pengadilan Wali Kota Semarang Soemarmo, dibantah Ahmad Yani.

Anggota Komisi III Fraksi PPP dengan tegas membantah tudingan intervensi tersebut. Ia menceritakan detail kronologis kunjungan ke MA dan Polda Semarang.

Sebelum mengunjungi MA dan Polda Semarang, Selasa (29/5), Komisi III mengadakan rapat dengar pendapat yang dipimpin Nasir Djamil. Berbagai keluhan ditampung Komisi III, salah satunya mengenai pemindahan proses pengadilan Wali Kota Semarang Soemarmo.

"Keluhan tersebut berasal dari kantor pengacara Hotma Sitompul. Mereka menolak pemindahan tersebut. Katanya, pengadilan sudah dibeli para terdakwa," ucap Ahmad Yani.

Setelah itu, penolakan atas pemindahan proses pengadilan disampaikan Komisi III saat rapat bersama MA pada Rabu (30/6).

Komisi III menanyakan kembali apakah benar MA sudah menyetujui pemindahan persidangan. Saat itu, pihaknya mendapatkan jawaban yang sesuai dengan ketentuan bersidang.

"MA mengaku sudah menyetujui karena adanya surat dari ketua PN Semarang dan Kejari dengan alasan keamanan. Kalau sudah ada permintaan dari ketua pengadilan, artinya sudah clear," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko mengaku Komisi III meminta MA yang menyetujui pemindahan pengadilan Soemarmo, agar menarik kembali persetujuan tersebut.

Sumber : Metrotvnews.com

0 comments:

Post a Comment