Jakarta - Gara-gara tidak mau diatur parkir, Kapten TNI AD Bambang Wahyudiono mengeluarkan pistol. Tidak hanya itu, Kapten Bambang juga memukuli anggota Reskrim Polsek Banyumanik, Semarang, Brigadir M. Achyar.
Hal ini terungkap dalam putusan Pengadilan Militer II/10 Semarang seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (15/6/2012). Kasus tersebut terjadi pada Minggu, 27 November 2011 lalu.
"Kapten Bambang mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro Nopol H 2360 FN dengan Sri Handayani. Dia lalu memarkir dan makan di warung bebek goreng Pak Heksa, Jalan Mataram Sidorejo, Semarang," tulis putusan setebal 23 halaman ini.
Sesaat setelah memasuki warung pemilik warung meminta sepeda motor Kapten Bambang dipindah. Tapi hal ini ditolak. "Oh maaf bu, parkir saya di sana tidak apa-apa karena jalannya satu jalur," ujar Kapten Bambang.
Lalu pemilik warung kembali masuk ke dalam warung. Tidak berapa lama keluar Daniel Pattinama dan meminta sepeda motor Kapten Bambang dipindahkan. Tapi lagi-lagi prajurit berusia 48 tahun ini menolak.
"Kendaraanku biar di situ, siapa yang mau mengganggu. Maumu apa!" jawab Kapten Bambang dengan nada tinggi.
Mendapat jawaban tersebut, Daniel pun membalas dengan nada tinggi pula. Akibat keributan ini banyak orang di sekitar warung berkerumun. Lantas Kapten Bambang meminta tas yang dititipkan kepada Sri Handayani dan mengeluarkan pistol dari tas itu. Belakangan diketahui pistol tersebut adalah pistol jenis air soft gun.
Di saat bersamaan, di warung makan tersebut sedang makan pula anggota Reskrim Polsek Banyumanik, Semarang, Brigadir M. Achyar. Mendapati suasana gaduh, dia pun melerai. Namun dibalas dengan makian oleh Kapten Bambang.
"Kowe sopo kok melu-melu (kamu siapa kok ikut-ikuk)," teriak Kapten Bambang.
"Saya anggota serse dari polisi," jawab Brigadir M Achyar.
"Nggak urusan, aku perwira," kata Kapten Bambang sambil menunjukan KTP yang langsung dimasukan kembali ke tasnya.
Setelah itu, Kapten Bambang mendorong tubuh Brigadir M Achyar hingga masuk ke dalam warung. Selanjutnya Kapten Bambang melepaskan pukulan tangan kanan dan mengenai mata kanan Brigadir M Achyar.
"Kamu anggota Polri kok etika mu seperti itu," kata Kapten Bambang dengan nada tinggi.
"Maaf pak, maaf pak," mohon Brigadir M Achyar.
Lantas Brigadir M Achyar pun masuk warung tetapi masih diikuti terdakwa. Lantas Kapten Bambang menendang kursi yang diduduki Brigadir M Achyar dan melayangkan pukulan dengan tangan kanan sehingga mengenai kening Brigadir M Achyar. Belum puas Kapten Bambang dengan kaki kanannya menendang sebanyak 2 kali sehingga mengenai paha kanan Brigadir M Achyar.
Lalu Kapten Bambang menyerahkan pistol ke Sri Handayani dan menyuruh menghubungi anak buahnya supaya datang. Sambil menunggu, Kapten Bambang mengeluarkan kata-kata kasar kepada anggota polisi tersebut. Belum puas, usai Brigadir M Achyar menghabiskan makannya, Kapten Bambang kembali mengejar dan melakukan pemukulan.
"Lalu datang 2 anggota Kapten Bambang dan keributan tersebut pun bubar. Tidak berapa lama datang anggota Denpom IV/D Semarang Serka Subowo dan memroses kasus tersebut," bunyi putusan tersebut.
Setelah diperiksa di Pengadilan Militer II/10 Semarang terungkap pistol soft gun tersebut dibeli di toko perlengkapan militer di Cijantung 2007, bukan merupakan senjata organik TNI AD. Lalu apa hukuman yang diberikan kepada Kapten Bambang?
"Mengadili, memidana terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan," ujar ketua majelis hakim Mayor Chk (K) Siti Alifah. Putusan yang diketok pada 16 Mei 2012 juga diadili oleh 2 hakim anggota lainnya yaitu Mayor Chk Asmawi dan Mayor Laut Koerniawaty.
Sumber : detik.com
0 comments:
Post a Comment