Jakarta - Pengadilan Militer II/10 Semarang menghukum Kapten TNI AD Bambang Wahyudiono selama 1 bulan penjara karena mengeluarkan pistol dan menganiaya anggota polisi. Menurut majelis hakim, tindakan Kapten Bambang mencemarkan nama baik Kodam IV/Diponegoro. Bahkan bisa menyulut pertikaian antara TNI dengan Polri.
"Perbuatan terdakwa dapat menyulut pertikaian antara institusi TNI AD dan Polri," ujar ketua majelis hakim Mayor Chk (K) Siti Alifah seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (15/6/2012).
Hal yang memberatkan lainnya yaitu perbuatan Kapten Bambang bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa yang sangat emosional menunjukan sifat terdakwa yang pemarah, egois dan arogan mau menang sendiri sehingga dengan semaunya memukul dan menyakiti orang lain.
"Akibat sifat dan perbuatan terdakwa yang emosional telah merugikan orang lain termasuk mencemarkan Kodam IV/Diponegora, dimana kesatuan terdakwa yaitu Babinminvetcaddam IV/Diponegoro juga ikut tercemar dengan perbuatan dan perilaku terdakwa," ungkap putusan yang diketok pada 16 Mei 2012 lalu.
Menurut majelis hakim yang juga beranggotakan Mayor Chk Asmawi dan Mayor Laut Koerniawaty, seharusnya perbuatan tersebut tidak perlu terjadi. Terlebih sebagai seorang perwira dapat menjadi contoh bagi bawahannya dan lebih bisa mengendalikan emosi serta menjaga kehormatan dirinya. Mengapa Kapten Bambang melakukan hal tersebut?
"Terdakwa melakukan tindak pidana ini karena terdakwa takut dikeroyok oleh massa yang ada di warung tersebut," ujarnya.
Adapun hal yang meringankan terdakwa yaitu Kapten Bambang belum pernah dipidana, menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban. "Terdakwa juga pernah tugas operasi Timor-Timur pada tahun 1988," ungkapnya.
Sumber : detik.com
0 comments:
Post a Comment