Your Ad Here

Friday, June 1, 2012

Grebek Kampung Ambon, Polisi Tangkap 34 Orang

Grebek Kampung Ambon, Polisi Tangkap 34 Orang
Berbagai barang bukti yang disita Polres Metro Jakarta Barat usai melakukan penggerebekan di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta, Senin (30/4). Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dberupa senjata tajam, senjata api, alat penghisap sabu, minuman keras, ganja dan dua orang tersangka.
Jakarta:Kepolisian Resor Jakarta Barat kembali menggerebek ''kampung Ambon'' Perumahan Permata, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menangkap puluhan orang yang diduga pengedar dan pemakai narkotika dan obat berbahaya. "Total kami tangkap 34 orang dalam penggerebekan ini," kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha di lokasi penggerebekan, Jumat, 1 Juni 2012.

Menurut Gembong, penggerebekan dilakukan pada 12 rumah di perumahan yang dikenal dengan nama Kampung Ambon itu. Gembong menyatakan operasi ini dilakukan secara tertutup agar berhasil menangkap tersangka. "Jadi ini upaya kami untuk membersihkan Kampung Ambon dari narkoba," ujar Gembong.

Penggerebekan ini merupakan kali keenam sejak Januari 2012. Hasilnya penangkapan puluhan orang yang diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkoba. Polisi memperkirakan total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai miliaran rupiah.

Kali ini, polisi menyita sejumlah paket ganja dan sabu siap edar serta puluhan alat hisap narkoba atau bong. "Kami sita dari 12 tempat yang kami gerebek," ujar Gembong. Selain itu, sempat terdengar dua kali letusan senjata api selama penggerebekan tersebut.

Menurut Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Suntana, delapan dari 34 orang yang berhasil ditangkap merupakan pengedar narkoba. Para pengedar, disebut Suntana, langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. "Sisanya masih dalam pemeriksaan petugas," ujar dia.

Suntana memastikan, polisi mengamankan 89 paket ganja siap edar sebagai barang bukti. Polisi juga mengamankan enam paket ganja siap edar masing-masing seberat 1 gram. "Para tersangka akan kami jerat dengan pasal narkoba dan diancam penjara di atas lima tahun," kata dia.

Operasi yang dilakukan 120 polisi itu terbilang sukses dilihat dari 34 tersangka yang ditangkap. "Semoga dengan adanya penggerebekan itu para pengedar atau pemakai bisa jera," ujar Suntana.

Meski begitu, Suntana menyatakan belum memastikan Kampung Ambon bersih dari peredaran narkoba. "Tapi kami akan terus lakukan penggerebekan semacam ini hingga (Kampung Ambon) benar-benar bersih," kata Suntana.

Sumber : TEMPO.CO

0 comments:

Post a Comment