JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, pemerintah mengabaikan posisi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta di Rancangan Undang-Undang Pilkada. "Bawaslu dalam rangka fungsinya sebagai pengawasan, saya melihat dalam RUU ini tidak ada satu pun yang menjelaskan mengenai posisi Bawaslu Provinsi yang sudah diatur secara eksplisit oleh Undang-undang No 15 tahun 2011," ujar Ketua Bawaslu, Dr Muhammad, kepada wartawan di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (6/6/2012).
"Faktanya, tidak ada satu pun pasal yang menjelaskan tentang posisi Bawaslu Provinsi. Saya kira ini persoalan, apapun namanya ketika pemilihan itu dipilih langsung atau DPRD, tetap harus ada tahap pengawasan oleh Bawaslu," katanya.
Muhammad mengatakan, menurut rancangan pemerintah, ada dua tahapan Pilkada. Tahap pertama, melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan selanjutnya Dewan Pemerintahan Rakyat Daerah (DPRD). "Pada saat di KPU itu ada syarat calon, dan sebagainya, di UU No.15 tahun 2011 telah memerintahkan Bawaslu propinsi untuk mengawasi itu, dan hal ini tidak diakomodasi pemerintah dalam draft RUU Pemilukada ini," ujarnya.
Dia mengatakan, Bawaslu akan segera mengadukan hal tersebut kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri untuk segera direvisi. Karena tidak sinkron dengan UU no.15 tahun 2011, yang memerintahkan Bawaslu Provinsi untuk mengawasi Pilkada.
Muhammad berharap, Pemerintah terbuka hatinya dan komitmennya untuk menyertakan Bawaslu Provinsi dalam tahap awal pemilu nasional, yang dimulai bulan Juli. "Pemerintah harus lebih realistis, kami akan membentuk Bawaslu Provinsi, anggaran itu dipotong oleh kebijakan Menteri Keuangan dengan alasan penghematan. Sekarang, kalau hal itu tidak diakomodasi, kami akan kewalahan membentuk Bawaslu Provinsi. Kami harus segera membentuk Bawaslu Provinsi untuk mengawasi tahap awal pemilu nasional yang dimulai bulan Juli," katanya.
Muhammad mengatakan, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 130 miliar untuk pembentukan Bawaslu Provinsi.
Sebelumnya, terjadi perubahan mendasar dari hasil amandemen UUD 1945 menyangkut pengisian jabatan kepala daerah. Pasal 18 (4) UUD 1945 menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepela pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Sumber : KOMPAS.com
0 comments:
Post a Comment