MAKASSAR — Sidang anggota geng motor yang menyeret dua terdakwa Rizal Jaya dan Adnan diwarnai aksi unjuk rasa dan kericuhan. Saat kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (6/6/2012).
Puluhan mahasiswa yang memadati ruang sidang tak henti-hentinya meneriaki kedua terdakwa. Bahkan, ketika terdakwa digiring ke ruang tahanan seusai sidang langsung dihadang puluhan mahasiswa.
Terdakwa pun dipukuli dan diserbu puluhan mahasiswa. Beruntung, kedua terdakwa tersebut dengan cepat berhasil diamankan dan dibawa oleh petugas pengamanan pengadilan dan kepolisian yang melakukan penjagaan jalannya persidangan ke luar kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Selain itu, puluhan mahasiswa yang memadati ruang sidang juga memecahkan lampu taman serta beberapa kursi serta pot bunga yang berada di PN Makassar.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat kedua terdakwa tersebut dengan Pasal 170 tentang Pengeroyokan, Pasal 339 tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 tentang Penganiyaan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Jaksa, kedua terdakwa telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan kedua terdakwa terhadap Ibrahim Syamsir mengakibatkan nyawa mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) itu tidak tertolong.
"Perbuatan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut itu dilakukan saat anggota geng motor ini berpapasan dengan korban yang juga mengendarai motor bersama sejumlah rekan-rekannya. Kedua terdakwa ini melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam dan benda lainya," jelas jaksa.
Ibrahim tewas setelah dikeroyok puluhan anggota geng motor yang kerap disebut GF alias Generation Freedom di Jalan Sungai Saddang, Makassar, April lalu. Saat itu, korban seusai mengikuti pertemuan Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila Kota Makassar.
Sementara itu, Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila, Diza Ali, saat dikonfirmasi di PN Makassar seusai persidangan, mengatakan, pihaknya menganggap adanya keganjilan dalam penanganan kasus ini lantaran dalam persidangan yang digelar hanya dua terdakwa yang dianggap dewasa.
"Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Erwin Trianto mengatakan bahwa kedua dari delapan tersangka, hanya satu yang dianggap di bawah umur. Tapi, sekarang malah berubah dan menjadi hanya dua yang dewasa. Ini ada apa?" ujarnya.
Diza menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus ini meski pihaknya jarang terlihat turun ke lapangan untuk melakukan pengawalan secara langsung.
"Kami akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus ini, bukan berarti kita tidak terlihat di lapangan, tetapi kami lakukan pengawalan," tegasnya.
Terkait dengan pasal yang dikenakan terhadap terdakwa, Diza berharap agar jaksa melakukan penanganan secara baik sehingga kasus ini bisa menjadi pelajaran terhadap orang lain.
"Meski di bawah umur harus tetap dihukum. Jangan sampai nanti makin banyak pelaku yang melakukan tindakan kriminal dan bersembunyi di bawah umur itu," katanya.
Sumber : KOMPAS.com
0 comments:
Post a Comment