Your Ad Here

Wednesday, May 30, 2012

Pendiri Wikileaks Kalah Banding Ekstradisi

Pendiri Wikileaks Kalah Banding Ekstradisi
Julian Assange, pendiri situs WikiLeaks
LONDON — Mahkamah Agung Inggris memutuskan bahwa pendiri Wikileaks, Julian Assange (40), harus diekstradisi dari Inggris ke Swedia guna menghadapi tuduhan tindakan seksual. Namun, tim hukumnya meminta waktu 14 hari guna mengajukan banding ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa.

Keputusan Mahkamah Agung Inggris (MA Inggris) itu disampaikan di London, Rabu (30/5/2012).

Warga Australia ini dicari oleh polisi Swedia sehubungan dengan tuduhan tindakan seksual terhadap dua perempuan.

Dengan keputusan MA tersebut, upaya hukum Assange sudah berakhir di Inggris, tetapi masih berharap keputusan berbeda di Pengadilan Hak Asasi Eropa.

Bulan Februari lalu, Assange mengajukan banding atas upaya ekstradisinya ke MA. Pengacaranya mengatakan bahwa perintah penahanan yang dikeluarkan tidak valid karena kejaksaan Swedia tidak memiliki hak hukum untuk meminta ekstradisi. Namun, upaya banding tersebut ditolak oleh para hakim agung Inggris, dengan perbandingan lima menolak, dan dua mendukung.

Sekarang para pengacara Assange memiliki waktu tambahan dua minggu, dengan memberi argumen bahwa keputusan yang diambil para hakim agung tidak berdasarkan aturan yang diperdebatkan sebelumnya di pengadilan.

Pengacara Assange, Dinah Rose QC, mengatakan, keputusan para hakim didasarkan pada Konvensi Wina mengenai Hukum Perjanjian Internasional, yang tidak pernah dibicarakan sebelumnya. Oleh karenanya, keputusan tersebut tidak valid.

Assange tidak akan diekstradisi selama dua pekan ke depan. Bila diadili di Swedia, Assange akan menghadapi sidang tertutup sebab kasus-kasus pemerkosaan di Swedia ditangani secara rahasia.

Assange khawatir bila diekstradisi ke Swedia, dia kemudian akan dikirim ke Amerika Serikat, lalu pihak penuntut di sana akan menuntut soal bocoran dari situsnya, Wikileaks, yang pernah mengeluarkan ratusan dokumen rahasia milik Pemerintah Amerika Serikat.

Sumber : KOMPAS.com

0 comments:

Post a Comment