Berita Hari Ini - Kudus, Angka perceraian di Kabupaten Kudus cenderung meningkat. Hal ini, dilihat dari jumlah perkara yang divonis majelis hakim pengadilan agama (PA). Meningkatnya jumlah kasus perceraian ini, mengakibatkan janda kian bertambah.
Panitera Pengadilan Negeri Agama Kudus, Setya Adi Winarko membenarkan jika kasus perceraian di Kudus cenderung naik. Terkait dominasi perceraian yang diajukan merupakan cerai gugat yang diajukan istri.
Jumlah wanita yang menyandang status janda tahun 2018 mencapai 1.327 orang. Dari jumlah kasus tersebut, lanjut dia, sebanyak 967 kasus merupakan cerai gugat yang diajukan istri, sedangkan kasus cerai talak yang diajukan suami terhadap istrinya hanya 360 kasus.
Diakuinya, permohonan perceraian di Kudus setiap tahunnya meningkat. Jika dulu hanya berkisar 1.100 – 1.200 kasus setiap tahunnya, kini sudah menyentuh angka 1.327 kasus. Bahkan di bulan Januari – Febuari ini sudah ada 229 kasus yang ditangani oleh pihaknya.
Banyak faktor yang menyebabkan perceraian, diantaranya, karena alasan ekonomi mendorong istri menggugat cerai karena suami dinilai tidak memberikan nafkah terhadap istrinya. “Untuk rentan usianya sangat bervariatif, dari muda hingga lansia,” ujarnya Selasa (26/3/2019).
Faktor lainnya, lanjut Setya, perceraian dikarenakan adanya pihak ketiga, bisa hadirnya pria atau wanita idaman lain, kekerasan yang dialami istri, serta karena faktor hubungan keduanya yang tidak harmonis.
“Keharmonisan keluarga, bisa disebabkan karena adanya campur tangan pihak orang tua dari keluarga suami atau istri maupun karena adanya kasus kekerasan yang dialami istri,” ujar Setya.
Ia mengatakan, istri yang mengajukan gugatan ada pula yang beralasan karena suaminya mengalami krisis akhlak atau tidak bisa dijadikan contoh yang baik bagi keluarganya.
Sumber : Isknews.com
0 comments:
Post a Comment