Your Ad Here

Saturday, June 9, 2012

Penembak Gunakan Senjata Organik Milik Kepolisian

Penembak Gunakan Senjata Organik Milik Kepolisian
SEMARANG - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan memastikan jenis senjata revolver colt 38 adalah senjata organik milik Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Oleh karena itu, bagaimana tersangka bisa mendapatkan senjata revolver colt 38 terus ia cari tahu. Asal pelaku yang berasal dari Bengkulu membuat pihaknya menggandeng Polda Bengkulu untuk melacak asal muasal senjata itu.

"Sekarang kami sedang cari no registernya di laboratorium forensik, dari sana nanti tahu siapa yang terakhir menggunakannya," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan di Mapolsek Semarang Barat, Kamis (7/6) siang. Ia mengatakan, hingga Kamis pagi, pengakuan tersangka masih sama yaitu berasal dari temannya yang sudah mati. Tetapi hal itu tidak mudah dipercayainya, pihaknya akan terus mengintoregasi tersangka hingga mengatakan hal sebenarnya. Kalaupun benar, ia tetap akan menyelidikanya hingga menemukan pemilik pistol tersebut sebenarnya.

Elan melanjutkan, berdasarkan pengakuan pelaku, senjata itu selalu disimpan di lemari. Pengakuan mirzam adalah untuk melindungi hartanya yang menurut tersangka mencapai Miliaran rupiah.

"Nanti data kami akan dicocokkan dengan polda bengkulu," tuturnya.

Terkait dengan peredaran senjata, menurutnya di Semarang atau Jawa tengah tidak banyak karena untuk mengurus surat ijin tidak mudah. Selain ada syarat dari Perbakin, para pemohon harus ke Mabes Polri langsung. Kalau senjata rakitan lebih banyak kemungkinan di bandung karena ada sentra pembuat senjata angin.

"Dia nanti kena UU Darurat jelas, juga melukai orang lain juga," tutur Elan.

Ia menyatakan sifat pelaku membuat kejadian itu terjadi. Menurutnya, tersangka termasuk orang yang temperamental dan terlalu banyak keluar kota. Hobi suka bepergian itulah yang dimanfaatkan anak buahnya. Hingga menyebabkan dua hingga empat mobilnya hilang. Hingga akhirnya penembakan itu terjadi.

Sumber : TRIBUNJATENG.COM

0 comments:

Post a Comment