Your Ad Here

Saturday, June 16, 2012

Neneng tak Berharap Status Justice Collaborator

Neneng tak Berharap Status Justice Collaborator
Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, ditahan di tahanan KPK setelah diperiksa selama 23 jam, Jakarta, Rabu (14/6/2012). Neneng ditahan setelah buron sejak Agustus 2011, karena terkait korupsi PLTS do Kemenakertrans.
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan PLTS Kemennakertrans 2008, Neneng Sri Wahyuni, tidak mengharapkan dirinya diberi status justice collaborator atau pelaku yang bersedia bekerja sama demi penuntasan kasus. Yang pasti, Neneng akan menguak kasus tersebut sebagaimana ia ketahui.

Demikian disampaikan Rufinus Hutauruk, pengacara yang mengaku telah ditunjuk Neneng menjadi Ketua tim kuasa hukum, saat dihubungi Sabtu (16/6/2012).

Rufinus mengaku telah bertemu dengan Neneng di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (15/6/2012).

Dalam pertemuan selama sekitar setengah jam itu, Rufinus yang datang bersama anggota tim kuasa hukum, Elza Syarief, memberikan penguatan mental dan keyakinan kepada Neneng. Rufinus mengatakan kepada Neneng, keberadaannya di dalam ruang tahanan adalah risiko yang harus ditanggung karena telah yakin kembali ke Indonesia pasca-buron selama sekitar sepuluh bulan.

"Saya lihat Neneng sudah siap. Kami yakinkan dia, bahwa ini adalah jalan terbaik. Kami bilang ke dia, kamu harus siapkan mental, inilah risiko, walaupun dia (buron), dia bukannya tidak mau kembali, tapi itu karena cara KPK terlalu kasar dan sistem yang digunakan represif.

ResponNeneng, dia senyum-senyum saja," kata Rufinus.

Menurut Rufinus, pemberian status justice collaborator merupakan kewenangan KPK. Pihaknya tidak akan meminta KPK untuk memberikan status tersebut. Sebab, Neneng sendiri akan memberikan keterangan sesuai apa yang diketahuinya.

"Sepanjang yang dia tahu, pasti akan dibuka. Enggak usah Neneng minta justica collaborator itu. Nanti Neneng dinilai yang negatif dari pihak luar. Karena itu pula, sekarang enggak usah lagi kita berpolemik Neneng itu ditangkap KPK atau menyerahkan diri," tegas Rufinus.

Menurut Rufinus, tak ada alasan khusus yang mendorong Neneng yang akan membuka kasusnya. "Itu karena dia memang harus buka, harus bicara. Itulah konsekuensi dia menjadi buron. Apa yang akan dikatakan Neneng, kita lihat nanti apa yang dituduhkan kepadanya," jelas Rufinus yang juga anggota tim kuasa hukum suami Neneng, Muhammad Nazaruddin.

Sumber : TRIBUNNEWS.COM

0 comments:

Post a Comment