JAKARTA - Ketua DPR RI, Marzuki Alie, meminta otoritas Amerika Serikat mengekstradisi buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sherny Kojongian.
Menurut Marzuki, Sherny merupakan satu di antara sejumlah buronan paling dicari pemerintah Indonesia karena kejahatan yang dilakukannya adalah kejahatan ekonomi. Para pembawa kabur uang negara tersebut berkonstribusi membuat Indonesia semakin terpuruk dalam krisis ekonomi 1998/1999.
"Sudah sepatutnya segera diekstradisi ke Indonesia untuk diadili," kata Marzuki, Sabtu (9/6/2012).
Meski kasus BLBI telah bertahun-tahun, Marzuki berkeyakinan pemerintah Indonesia tak diam diri dengan masih banyaknya buronan kasus tersebut yang masih bersembunyi di luar negeri.
"Tidak ada kejahatan yang dibiarkan, ini hanya masalah waktu," ujarnya.
Sherny Kojongan, merupaan mantan Direktur Kredit Bank Harapan Sentosa (BHS) yang menjadi terpidana 20 tahun kasus BLBI. Setelah melarikan diri saat proses persidangan pada 2002 lalu, ia ditangkap Interpol di San Francisco, Amerika Serikat, pada Jumat (8/6/2012) kemarin.
Selama menjabat sebagai Direktur Kredit, Bank Harapan Sentosa antara 1992 hingga 1996, ia telah memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada enam perusahaan, serta memberikan persetujuan memberikan kredit kepada 28 lembaga pembiayaan fiktif.
Kredit tersebut oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan dengan cara dialihkan, tanpa melalui proses administrasi kredit dan tidak dibukukan. Selanjutnya, beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada PT BHS dihilangkan.
Terhadap fasilitas Over Draft yang telah diberikan PT BHS, Bank Indonesia telah mengeluarkan surat kepada Direksi PT BHS agar Direksi PT BHS menghentikan penyaluran kredit kepada direktur terkait.
Namun, larangan tersebut tidak ditaati oleh Sherny, karen ia telah memberikan persetujuan penarikan dana dan penarikan dana valas dari pihak terkait. Perbuatan Sherny mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 1.950.995.354.200.
Sumber : TRIBUNNEWS.COM
0 comments:
Post a Comment