SEMARANG - Mantan Bupati Pati, Tasiman, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi APBD 2003 sebesar Rp 1,9 miliar dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, di Semarang, Rabu (6/6/2012).
Vonis ini lebih ringan dari tuntusan jaksa yang menuntut dua setengah tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Noor Ediyono pada sidang tersebut mengatakan terdakwa dinyatakan bersalah dalam dakwaan sekunder yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sedangkan pada dakwaan primer tersangka tidak terbukti secara sah sehingga majelis hakim menjatuhi hukuman satu setengah tahun penjara," katanya.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni sudah melakukan perbuatan tercela dan merugikan negara. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta sudah mengembalikan sebagian uang pada kas negara.
Mendengar keputusan Majelis Hakim, terdakwa yang didampingi Ahmad Hadi Prayitno selaku penasihat hukumnya mengaku akan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu hingga tujuh hari mendatang.
Dalam kasus korupsi ini, terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah, yakni mantan Bupati Pati Tasiman, mantan Wakil Bupati Kotot Kusmanto, dan mantan Ketua DPRD Pati Wiwik Budi Santoso yang sudah mendapatkan vonis empat tahun penjara serta denda Rp 50 juta.
Sumber : KOMPAS.com
0 comments:
Post a Comment