Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Pengamat Politik, Arbi Sanit (kanan) |
JAKARTA - Langkah ICW yang akan melakukan praperadilan atas putusan SP3 Sisminbakum dinilai oleh Juru Bicara YUsril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong, hanya sebatas ketidaksukaan pribadi belaka.
"Langkah ICW tersebut hanya ketidaksukaan personal,jauh dari langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Memang ICW dalam tahun-tahun ini, selalu menyudutkan Yusril Ihza Mahendra, terutama dalam kasus Sisminbakum. langkah tersebut hanya ingin mencemarkan nama baik Yusril Ihza Mahendra saja, tak lebih," ujar Jurhum Lantong dalam rilisnya yang diterima, Sabtu (9/6/2012).
Faktanya, menurut Jurhum, dalam pemberantasan korupsi, ICW tidak konsisten. Lembaga tersebut disebutnya seringkali menyudutkan kelompok lain sementara tak pernah kritis dalam perkara kelompoknya.
"Malah ICW saat ini terkesan tak pernah kritis terhadap kasus-kasus yang diduga melibatkan kelompok dekat Istana dan Partai Demokrat," ujar Jurhum.
Ketidakkonsistenan ICW misalnya terlihat dalam posisi wakil menteri yang minggu ini diputus oleh MK. Wakil menteri yang kedudukannya problematis tersebut telah menghabiskan anggaran negara yang tidak sedikit. "Mana komentar ICW soal kebijakan SBY yang tidak memiliki kepastian hukum dan bahkan menghabiskan uang negara tersebut," tanyanya.
Semestinya yang namanya Lembaga Swadaya Masyarakat, menurut Jurhum, kritis serta bersikap tegas pada Pemerintah yang sedang berkuasa, lebih-lebih penguasa dalam sorotan publik karena dugaan korupsi dan penyalahgunaan Kekuasaan, "Nyatanya ICW terkesan berada dibawah ketiak penguasa. Diam tak berdaya seperti burung perkutut," pungkas Jurhum.
Jurhum Lantong juga mempertanyakan pernyataan aktivis ICW Emerson Yuntho yang mempesilahkan Juru Bicara Yusril Ihza Mahendra untuk mengecek status staus hukum ICW menurut Jurhum adalah sebuah pernyataan yang gugup dan nampaknya sudah mulai khawatir. Jurhum Lantong sendiri menantang ICW untuk membuktikan legalitas ICW kepada publik lewat media massa.
"Ya kalau memang ICW memiliki kekuatan hukum yang kuat, silahkan terbuka kepada publik. Sebagai lembaga masyarakat, ICW memang semestinya akuntabel dan transparan. termasuk juga soal dana-dana yang selama ini mejadi andalan ICW. jangan-jangan dana yang digunakan oleh ICW juga tidak bia dipertanggungjawabkan kepada publik," lanjut Jurhum.
Jurhum menilai bahwa dirinya sampai saat ini menduga bahwa ICW masih termasuk dalam organisasi perkumpulan yang ilegal. karena diduga belum terdaftar di Kemenkumham dan Kemendagri. Ia menantang ICW untuk membuktikan hal tersebut kepada publik.
"Saya masih ragu dengan apa yang diungkapkan oleh Emerson. Sebagaimana yang saya ketahui, ICW belum terdaftar di Kemenkumham dan Kemendagri sebagai sebuah organisasi perkumpulan. Ya dia boleh saja mengklaim bahwa ICW legal, tetapi kan mesti dibuktikan. bukan hanya ngomong tanpa bukti dan landasan hukum. Ada baiknya bila mereka membuktikan hal tersebut kepada publik," ujarnya.
Sumber : TRIBUNNEWS.COM
0 comments:
Post a Comment