Jakarta - Anggota Banggar dari PAN Wa Ode Nurhayati dituntut 20 tahun penjara karena diduga menerima suap dan gratifikasi serta pencucian uang dari 3 pengusaha. Kasus ini harus dijadikan momentum bersih-bersih Banggar DPR.
"Harapan yang lebih besar adalah semua yang disuarakan Wa Ode menjadi momentum bersih-bersih bagi Kemenkeu dan DPR,"kata Wakil Ketua Umum PAN Dradjat Wibowo, Jumat (15/6/2012).
Dradjat yang pernah duduk menjadi anggota DPR ini berhadap pembahasan APBN di Banggar dapat ditingkatkan transparansinya. Tentu dengan menghadirkan KPK dalam setiap pembahasan anggaran di DPR.
"Bersih-bersih dalam arti agar tidak ada lagi kongkalingkong, korupsi dan suap dalam setiap tahapan pembahasan APBN," harap Dradjat.
Tentu saja bersih-bersih juga harus dilakukan di lingkungan Kemenkeu. Karena pemerintah memang ikut langsung dalam pembahasan anggaran bersama Banggar DPR.
"Mulai dari perencanaan di kementerian dan lembaga teknis maupun daerah, hingga pembahasan di DPR dan audit oleh BPK. Kemenkeu tidak bisa lepas tangan. Sebagai otoritas fiskal, kalau Kemenkeu mau, mereka bisa menghentikan korupsi anggaran. Minimal mengurangi,"tandasnya.
Dalam persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, penuntut mendakwa Wa Ode Nurhayati dengan ancaman penjara selama 20 tahun. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi serta pencucian uang lantaran kedapatan menerima uang senilai Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha.
Tiga pengusaha itu adalah Fahd El Fouz (selama ini dikenal sebagai Fahd A Rafiq), sebesar Rp 5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp 350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta. Uang dari Fahd dialirkan melalui seorang bernama Haris Surahman.
Duit ini diberikan karena Wa Ode selaku anggota Banggar DPR memiliki kewenangan mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa menjadi daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011.
Jaksa penuntut umum I Kadek Wiradana mengatakan Wa Ode mempunyai tabungan Rp 50,5 miliar di rekening nomor 102-00-0551613-0 di Bank Mandiri KCP Gedung DPR. Namun belum diketahui uang tersebut berasal dari mana saja.
Sumber : detikcom
0 comments:
Post a Comment