JAKARTA - Tiga Hakim Agung, M Taufik, Suryajaya dan Artidjo Alkostar dilaporkan oleh Mantan Direktur TVRI Sumita Tobing ke Komisi Yudisial (KY). Ketiganya dinilai telah melanggar kode etik hakim agung dan KUHAP.
Pengacara Sumita Tobing, Erick S menyatakan, pihaknya telah melaporkan tiga hakim itu ke KY atas dikabulkannya kasasi Jaksa Penutut Umum (JPU) yang tetap memvonis Sumita Tobing selama 1,5 tahun atas tuduhan korupsi pengadaan peralatan TVRI.
Erick mengatakan, mereka telah melanggar etika hakim dan KUHAP karena telah memutus perkara dengan menggunakan dokumen fiktif. "Sebetulnya dokumen itu tidak pernah dikelurakan oleh Departemen Keuangan jadi hemat kami bukti SK itu fiktif," ujar Erick kepada wartawan, Rabu (13/6).
Dikatakan, tiga hakim agung itu tidak membaca bukti-bukti secara teliti cermat dan hati-hati.
Atas itu kami laporkan. "Menurut hemat kami mereka tidak pantas lagi menjadi hakim agung. Bagaimana bisa hakim agung memutus berdasar bukti yang tidak pernah ada yang dikeluarkan Menkeu," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sumita divonis hukuman pidana selama satu setengah tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan atas korupsi pengadaan peralatan di TVRI. Sumita sempat tiga kali dieksekusi oleh tim eksekutor kejaksaan, namun mangkir karena alasan nomor surat perkara 856 itu tidak dapat dilaksanakan dan tidak berdasarkan bukti yang pernah ada.
Sumber : suaramerdeka.com
0 comments:
Post a Comment