JAKARTA - Serikat Pengacara Rakyat mendaftarkan gugatan class action kepada KPU Provinsi DKI terkait masalah kesemrawutan DPT (daftar pemilih tetap). Gugatan akan didaftarkan Senin 11 Juni 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Demikian dikemukakan Ketua Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman, dalam rilisnya, Minggu (10/6/2012). "Kami mencatat setidaknya ada 5 jenis permasalahan DPT yaitu, DPT ganda, NIK (Nomor Induk Kependudukan) ganda, NIK yang tidak standar karena kode-nya bukan kode NIK DKI, Pemilih tanpa NIK, dan banyaknya masyarakat yang memiliki hak pilih tapi tidak tercantum dalam DPT," kata Habiburokhman.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan permasalahan tersebut terjadi secara massif dan meluas di seluruh Kota Administratif Jakarta. "Satu hal yang sangat kami sesalkan adalah sikap KPU Provinsi DKI Jakarta yang cenderung keras kepala tidak mau memperbaiki DPT tersebut, padahal 4 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta berbagai kelompok masyarakat sudah gencar mempertanyakan permasalahan ini," ujarnya.
Dikatakan. KPU Provnsi DKI seolah mengabaikan betapa pentingnya DPT bagi pelaksanaan pemilihan umum. "Bahkan sejarah mencatat, Mahkamah Konstitusi pernah menghapuskan pasal yang mengatur permasalahan DPT di UU Pilpres pada tahun 2009 lalu, semata-mata karena DPT yang disusun ketika itu sangat semrawut," katanya.
Pihaknya khawatir jangan-jangan ada pihak tertentu yang justru “menikmati” atau mengambil keuntungan dari kesemrawutan DPT ini yang menekan KPU Provinsi DKI Jakarta untuk “jalan terus” dengan DPT yang ada.
"Harusnya KPU Provinsi DKI Jakarta cepat tanggap menindaklanjuti kesemrawutan DPT ini dengan melakukan perbaikan besar-besaran demi menjaga kualitas demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada DKI 2012," katanya.
Sumber : TRIBUNNEWS.COM
0 comments:
Post a Comment