JAKARTA - Di situs resmi Kejaksaan Agung RI, tercatat alamat Mantan direktur kredit Bank Harapan Sentosa (BHS), terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sherny Kojongian, berada di Taman Kebon Jeruk Blok B1.8 nomor 6 Jakarta Barat.
Penelusuran, Sabtu (09/06/2012), di komplek perumahan mewah tersebut, tidak ada alamat yang menyertakan dua angka setelah huruf yang menunjukan posisi blok rumah. Misalnya komplek B1, sedangkan tidak ada komplek B1.8 yang diikuti nomor rumah.
Syahroni (32), salah seorang petugas keamanan Komplek di Blok B1 menuturkan, sejak 12 tahun lalu bekerja sebagai petugas keamanan, tidak pernah ada alamat Blok B1.8.
Di Taman Kebon Jeruk, di perumahan Blok B1, keamanannya memang dijaga lebih ketat dibandingkan sebagian besar blok di perumahan tersebut. Untuk masuk, seseorang harus melewati portal yang dijaga petugas keamanan, yang siap menanyakan tujuan kedatangan sang tamu.
Jauh lebih kedalam, terdapat sebuah pos keamanan lingkungan, yang ukurannya cukup besar. Di tempat itu, sejumlah petugas keamanan komplek pun berkumpul.
Menurut Syahroni, di komplek tersebut tidak terdapat seorang penghuni yang bernama Sherny Kojongian. "Seinget saya tidak ada nama itu, alamat B1.8 juga tidak ada," terangnya.
Sherny ditangkap Interpol di San Francisco, Amerika Serikat, kemarin, Jumat (08/06), setelah melarikan diri sejak 2002 lalu, kala proses persidangan berjalan.
Sherny sudah divonis 20 tahun penjara, bersama koleganya Eko Hadi Putranto, dan juga Hendra Raharja yang divonis seumur hidup. Hendra kemudian meninggal dunia di Australia.
Selama menjabat sebagai Direktur Kredit, Bank Harapan Sentosa antara tahun 1992 sampai dengan tahun 1996 lalu, ia telah memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada enam perusahaan, serta memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata fiktif.
Kredit tersebut oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan dengan cara dialihkan, tanpa melalui proses administrasi kredit dan tidak dibukukan, selanjutnya beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada PT. BHS dihilangkan.
Terhadap fasilitas Over Draft yang telah diberikan PT. BHS, Bank Indonesia telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Direksi PT. BHS No. 30/1105/UPB2/AdB2 tanggal 2 September 1997; No. 30/1252/UPB2/AdB2 tanggal 18 September 1997 dan No. 30/1505/UPB2/AdB2 tqnggal 20 Oktober 1997, yang pada pokoknya berisi agar Direksi PT. BHS menghentikan penyaluran kredit kepada Direktur terkait.
Namun larangan tersebut tidak ditaati oleh Sherny, yang telah memberikan persetujuan penarikan dana oleh pihak terkait, dan penarikan dana Valas pihak terkait. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 1.950.995.354.200.
Sumber : TRIBUNNEWS.COM
0 comments:
Post a Comment