Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang sudah memeriksa 10 saksi terkait dengan kasus dugaan penggelapan dana investasi yang dilakukan Koperasi Serba Usaha Langit Biru di Perum Bukit Cikasungka Blok ADF 13, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, sebanyak 10 orang yang diperiksa antara lain adalah karyawan bagian kasir, bagian administrasi, dan bagian keamanan koperasi itu.
"Akan dikembangkan terus. Sejauh ini tidak ada keterlibatan pihak pemerintah," kata Rikwanto, Selasa 5 Juni 2012.
Rikwanto menambahkan, selain memeriksa saksi karyawan KLB, polisi juga telah memeriksa para pelapor. Dari hasil pemeriksaan hingga saat ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, yakni 38 unit CPU komputer, 6 unit monitor komputer, 2 unit mesin penghitung uang, 5 unit keyboard komputer. 5 unit printer, 2 unit kalkulator, serta kwitansi, buku pendaftaran, laporan dana cash back, dan stempel.
"Dari pelapor juga disita kwitansi pembayaran sebanyak 12 lembar," imbuh Rikwanto
Diketahui, 140 ribu nasabah tergabung dalam koperasi yang berdiri sejak 2011 dengan nama PT Transindo Jaya Komara. Setelah Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam) membekukan perusahaan investasi itu, Koperasi Langit Biru mengalami kemacetan saat pencairan dana nasabah jatuh tempo.
Setelah tiga bulan tidak mendapat bonus yang dijanjikan, Sabtu, 2 Juni 2012 lalu, sekitar 2 ribu orang mendatangi kantor Koperasi Langit Biru. Mereka menuntut pengembalian dana yang sudah mereka investasikan berikut bonusnya.
Sejumlah nasabah mengamuk dan merusak barang di kantor Koperasi Langit Biru. Tidak hanya itu, massa yang marah ikut menjarah barang berharga dan sembako yang ada di koperasi itu.
Semula pembagian keuntungan koperasi itu berjalan lancar. Tapi setelah bulan keenam, bonus keuntungan tersendat dan bahkan macet total. Ini membuat warga yang telah menanamkan modalnya menjadi khawatir.
Sumber : VIVAnews
0 comments:
Post a Comment