SEMARANG - Kejati Jateng bergerak cepat menelusuri dugaan penyimpangan dana bantuan sosial kemasyarakatan Pemprov Jateng tahun 2011. Saat ini bagian Pidana Khusus Kejati telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut. "Tim sudah dibentuk pekan lalu untuk melakukan pengumpulan data mulai pekan ini," demikian Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Ali Mukartono, Selasa (12/6).
Penyaluran dana bansos senilai Rp 26,89 miliar tersebut diduga menyimpang. Tim yang beranggotakan lima jaksa penyelidik ditargetkan berhasil mengumpulkan data lengkap dalam satu bulan. "Selanjutnya, data akan dikaji. kami berharap segera dapat menyimpulkan apakah kasus tersebut layak dinaikkan ke penyidikan atau tidak," lanjut Ali.
Diketahui, penyaluran dana bansos dari APBD Jateng 2011 tersebut tidak ada laporan pertanggungjawabannya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Jateng tahun 2011 menemukan beberapa keganjilan. Di antaranya, alamat penerima bansos yang tidak lengkap.
Dari 208 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (ormas) yang mendapatkan dana banos, hanya 5 persen yang terdaftar di Badan Kesbangpolinmas Jateng. Selain itu, pelaksanaan bansos diduga fiktif.
Ditengarai adaya penghuni alamat yang tercatat menerima bansos justru mengaku tidak menerima dana sama sekali. Kejanggalan lain adalah, penggunaan satu alamat dan satu nomor rekening untuk mendapatkan sembilan kali dana bantuan yang totalnya mencapai Rp 89 juta.
Sumber : suaramerdeka.com






0 comments:
Post a Comment